√ Prosedur Operasi Menggunakan BPJS 2024 : Syarat & Ketentuan

Prosedur Operasi Menggunakan BPJS – Penggunaan layanan kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan ternyata sudah cukup tinggi belakangan ini. Hal ini dapat dilihat dari sekian banyaknya pasien di Rumah Sakit yang berobat dengan menggunakan layanan tersebut dibandingkan dengan asuransi kesehatan lainnya.

Pada umumnya, layanan BPJS Kesehatan memang sangat membantu masyarakat luas untuk dapat mengakses layanan kesehatan dengan baik. Akan tetapi dalam pelaksanaannya, berbagai kendala juga sering terjadi terkait dengan penggunaan layanan kesehatan ini.

Diantaranya adalah yang termasuk berbagai prosedur yang diwajibkan untuk diikuti para peserta BPJS Kesehatan. Namun, banyak peserta yang mengaku mengeluh dengan adanya syarat dan prosedur yang cukup merepotkan tersebut.

Berbagai syarat, prosedur, dan aturan yang berlaku sesuai dengan layanan BPJS Kesehatan, tentu sudah melalui banyak pertimbangan dan perhitungan yang lebih tepat sebelumnya. Berbagai prosedur yang berlakukan dapat dilakukan dengan tepat dan sesuai dengan kebutuhan peserta yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

Prosedur Operasi Menggunakan BPJS

Sebagai peserta yang membutuhkan bantuan ataupun jaminan agar biaya dapat ditanggung oleh program terkait, maka diharuskan untuk memahami dengan betul mengenai prosedur yang sesuai. Agar pada saat peserta ingin melakukan tindakan medis seperti halnya operasi, akan mendapatkan tanggungan biaya dari BPJS Kesehatan.

Ketentuan Operasi Menggunakan BPJS Kesehatan

Ketentuan Operasi Menggunakan BPJS Kesehatan

Sebelum kalian melakukan operasi, pastikan terlebih dahulu kalian mengetahui syarat dan ketentuannya terlebih dahulu. Agar biaya pelayanan atau perawatan operasi dapat ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.

Operasi yang Tidak Akan Ditanggung BPJS Kesehatan

Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Dalam beberapa kondisi tertentu terdapat jenis operasi yang biayanya tidak akan pernah ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan seperti :

  1. Operasi karena menyakiti diri sendiri, misal pasien mencoba bunuh diri atau terkena petasan.
  2. Oprasi yang tidak sesuai prosedur yang ditentukan layanan pihak BPJS Kesehatan.
  3. Tindakan Operasi yang dilakukan di luar negeri.
  4. Operasi yang sifatnya estetika atau kecantikan seperti Oprasi plastik dan lain sebagainya. Kecuali operasi tersebut dilakukan karena akan mengakibatkan komplikasi.
  5. Operasi akibat kecelakaan lalulintas (khusus ditanggung Jasa Raharja).
  6. Operasi karena kecelakaan kerja (khusus ditanggung BPJS Ketenagakerjaan)

Itulah deretan jenis tindakan operasi yang tidak ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan. Lalu, jenis operasi seperti apa yang ditanggung BPJS? Simak pembahasannya pada artikel berikut ini.

Daftar Jenis Operasi yang Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan

Daftar Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Keseatan

Selama jenis operasi bersifat untuk pengobatan dan juga pasien mengikuti prosedur yang sesuai dengan BPJS Kesehatan, maka biaya sepenuhnya akan ditanggung. Berikut ini adalah jenis operasi yang dapat ditanggung BPJS.

Operasi caesarOperasi Mata
Operasi jantungOperasi Batu Empedu
Operasi kistaOperasi Bedah vaskuler
Operasi miomOperasi Amandel
Operasi tumorOperasi Hernia
Operasi odontektomiOperasi Kangker
Operasi bedah mulutOperasi Kelenjar Getah Bening
Operasi usus buntuOperasi Pencabutan Pen
Operasi Penggantian Sendi LututOperasi Timektomi

Nah, di atas ini adalah jenis-jensi operasi yang biayanya akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak program BPJS Kesehata. Jika sudah mengetahui jenis operasi yang dapat ditanggung, maka selanjutnya silahkan kalian simak pemabahasan mengenai prosedur melakukan operasi menggunakan BPJS Kesehatan.

Prosedur Operasi Menggunakan BPJS Kesehatan yang Benar

Prosedur Operasi Menggunakan BPJS Kesehatan yang Benar

Untuk pasien non-gawat darurat yang merupakan peserta BPJS Kesehatan, agar biaya perawatan operasinya ditanggung oleh pihak terkait, maka kalian harus mengikuti prosedur yang sudah ditentukan. Diantaranya yaitu meliputi pemeriksaan di faskes tingkat pertama, lalu kalian bisa mengajukan pada petugas medis disana untuk mendapatkan surat rujuka ke fasilitas tingkat lanjutan atau Rumah Sakit.

Kemudian, Dokter akan memeriksa kembali kondisi kalian dan jika kalian memang membutuhkan rujukan, maka pihak tenaga medis akan membuatkan surat rujukan ke fasilitas tingkat lanjutan. Dengan tujuan, kalian akan mendapatkan pelayanan yang lebih baik, sebab fasilitas peralatan di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan biasanya memang sudah komplit.

Jika sudah mendapatkan surat rujukan, kalian bisa menyiapkan beberapa persyaratan yang diperlukan seperti KARTU PESERTA BPJS KESEHATAN atau KIS, surat rujukan tersebut. Lalu, kalian nantinya akan diberikan jadwal untuk melakukan operasi oleh pihak tenaga medis terkait, jadwal tersebut akan tercantum di dalam surat rujukan.

Sedangkan untuk pasien dalam kondisi atau keadaan gawat darurat bisa langsung datang menuju IGD Instanasi Gawat Darurat. Lalu, Dokter akan langsung memberikan prosedur operasi, jika kondisi pasien memang harus segera diberi tindakan medis.

Hal yang perlu diperhatikan oleh pasien yang termasuk peserta, agar biaya operasi dapat ditanggung sepenuhnya oleh pihak BPJS Kesehatan adalah jangan pernah sekali-kali melakukan operasi atas inisiatif diri sendiri, tanpa ada prosedur ataupun rujukan dari Dokter. Jika tidak, maka kalian harus menanggung biaya operasi sendiri. Jadi, operasi yang ditanggung oleh BPJS yaitu hanya operasi atas rujukan Dokter yang memeriksa kalian.

Akhir Kata

Demikian informasi yang dapat pakaibpjs.com sampaikan mengenai prosedur operasi menggunakan BPJS. Lengkap dengan syarat ketentuan agar biaya perawatan ataupun pelayanan kesehatan dapat ditanggung sepenuhnya oleh pihak program jaminan kesehatan terkait. Terimakasih dan semoga bermanfaat.