5 Cara Menggunakan Kartu BPJS untuk Melahirkan 2024 : Syarat & Biaya

Cara Menggunakan Kartu BPJS untuk Melahirkan – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan kini terus mengembangkan pelayanan kepada setiap peserta. Karena, peserta BPJS Kesehatan memiliki hak untuk mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang lebih baik.

Secara umum, hampir keseluruhan penanganan kesehatan akan ditanggung semua oleh pihak BPJS Kesehatan. Namun, hal ini tentunya membutuhkan sejumlah prosedur dan ketentuan yang diterapkan oleh pihak BPJS Kesehatan itu sendiri.

Oleh karena itu, setiap peserta diwajibkan untuk memahami betul apa saja syarat ketentuan yang sudah diberlakukan oleh BPJS Kesehatan, agar semua biaya dapat ditanggung oleh program tersebut. Apalagi untuk peserta yang sedang mengalami hambatan finansial.

Tentunya hal tersebut diharapkan agar kelak peserta BPJS KEsehatan tidak menalami kesulitan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang dibutuhkkan. Salah satu pelayanan kesehatan yang pastinya akan dibutuhkan oleh peserta adalah untuk biaya persalinan.

Cara Menggunakan Kartu BPJS untuk Melahirkan

BPJS Kesehatan tersebut juga dapat digunakan untuk berbagai perawatan kesehatan, pengobatan, termasuk biaya kehamilan, persalinan, ataupun sesudah melahirkan. Peserta yang akan melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan akan mendapatkan jaminan, jika peserta mengikuti prosedur melahirkan dengan baik dan sesuai.

Syarat Melahirkan Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan

Syarat Melahirkan Menggunakan BPJS Kesehatan

Adapun persyaratan yang harus disiapkan oleh peserta yang akan menggunakan layanan BPJS Kesehatan untuk melahirkan. Peserta perlu mengumpulkan berkas dokumen seperti.

Mengajukan Surat rujukan di Faskes Tingkat 1

Mengajukan Rujukan ke Rumah Sakit Menggunakan BPJS Kesehatan

Untuk melakukan persalinan dengan menggunakan jaminan BPJS Kesehatan memerlukan surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama. Jadi, jika kalian bisa langsung mendatangi fasilitas kelas pertama untuk mendapatkan pemeriksaan.

Namun, jika pasien dalam kondisi gawat darurat, maka pasien akan diberi surat rujukan pada fasilitas tingkat lanjutan (Rumah Sakit) yang memilki fasilias peralatan lebih lengkap dan memadai.

Syarat dan Dokumen yang Harus Dilengkapi

Syarat dan Dokumen yang Harus Dilengkapi

Nah, untuk persyaratan dan dokumen yang diperlukan diantaranya adalah :

  • Kartu Tanda Penduduk atau KTP asli dan fotocopy (Ibu Hamil).
  • Kartu BPJS Kesehatan asli dan fotocopy (Ibu Hamil).
  • Kartu Keluarga atau KK asli dan fotocopy.
  • Surat rujukan dari faskes tingkat pertama.
  • Buku pemeriksaan kesehatan ibu dan bayi.

Itulah persyaratan yang dibutuhkan untuk melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan. Dengan begitu, semua pelayanan kesehatan termasuk biaya persalinan akan ditanggung oleh pihak program jaminan BPJS Kesehatan.

Prosedur Melahirkan Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan

Prosedur Melahirkan Menggunakan BPJS

Nah, setelah semua berkas persyaratan sudah berhasil terkumpul, berikut ini adalah langkah-langkah yang harus kalian lakukan si Rumah Sakit rujukan.

  1. Mendaftarakan diri di bagian layanan BPJS Kesehatan Rumah Sakit tersebut.
  2. Mempersiapkan dokumen dan berkas persyaratan yang dibutuhkan.
  3. Akan mendapatkan legalisir yang dapat diartikan sudah terdaftar di faskes tingkat lanjutan.
  4. Mendatangi dokter kandungan sesuai rujukan.

Seperti yang sudah dijelaskan apabila terdapat indikasi medis, dokter akan memberikan surat rujukan unuk pemeriksaan USG di faskes tingkat lanjutan. Setelah kalian melakukan pendaftaran di Rumah Sakit dengan melengkapi beberapa dokumen penting yang telah dipersiapkan, maka kalian akan mendapatkan layanan fasilitas dengan USG.

Mendapatkan Layanan USG

Pelayanan USG

Layanan tersebut akan diberikan kepada semua peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkannya. USG hanya dapat dilakukan satu kali saja untuk satu kali masa kehamilan. Jadi, ibu hamih hanya bisa mendapatkan pemeriksaan USG dengan menggunakan layanan BPJS Kesehatan sebanyak satu kali saja, hingga masa kelahiran.

Proses ini juga harus dilakukan dengan rujukan dokter spesialis kandungan yang telah memeriksa peserta, dengan membawa surat rujukan yang telah dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.

Biaya Melahirkan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Biaya Persalinan

Nah, untuk biaya layanan persalinan peserta BPJS KESEHATAN, baik secara normal maupun caesar, keseluruhan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun, dengan prosedur melahirkan yang sesuai dengan ketentuan pihak BPJS Kesehatan. Berikut ini adalah rincian biaya yang akan ditanggung pihak BPJS Kesehatan.

Biaya Pemeriksaan Prapersalinan atau Antenatal care (ANC)

Biaya ANC Menggunakan BPJS
  1. Yaitu dalam bentuk paket dengan maksimal kunjungan selama 4 kali biayanya sekitar Rp 200.000.
  2. Pemeriksaan ANC yang dilakukan oleh peserta tidak hanya di satu tempat, maka biayanya sekitar Rp 50.000 per-sekali kunjungan.
  3. Persalinan normal yang dilakukan oleh bidan biayanya sekitar Rp 700.000.

Biaya Persalinan normal atau pervaginam

Biaya Persalinan Normal atau Caesar Dibiayai Oleh BPJS Kesehatan
  1. Persalinan normal yang dilakukan oleh bidan biayanya sekitar Rp 700.000.
  2. Persalinan normal yang dilakukan oleh dokte biayanya sekitar Rp 800.000.
  3. Persalinan normal dengan menggunakan tinakan emergensi dasar di faskes tingkat pertama (Puskesmas) PONED maka biayanya sekitar Rp 950.000

Biaya Persalinan yang dirujuk ke Rumah Sakit

Biaya Persalinan Dirujuk Rumah Sakit

Dalam hal ini biaya yang akan ditanggung BPJS Kesehatan akan disesuaikan dengan kelas rumah sakit, kelas kepesertaan peserta, regional Rumah Sakit, tingkat keparahan medis dan kepemilikan Rumah Sakit.

Namun, dalam hal ini peserta tidak perlu lagi untuk mengeluarkan biaya lagi, jika peserta sudah mendapatkan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan hak rawat dan menggunakan prosedur yang berlaku.

Keterangan : Jika peserta dikenakan biaya tambahan pada saat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka peserta wajib melaporkan pada pihak BPJS Kesehatan.

Biaya Pemeriksaan Pasca Melahirkan atau Posnatale Care (PNC)

Pemeriksaan Setelah Kelahiran
  1. Pemeriksaan setelah melahirkan di puskesmas biayanya sekitar Rp 175.000.
  2. Pelayanan prarujukan pada komplikasi kebidanan atau neonatal biayanya sekitar Rp 125.000.

Itulah beberapa prosedur, syarat, dan biaya yang ditanggung oleh BPJS Keseahatan saat peserta melahirkan menggunakan fasilitas kesehatan Rumah Sakit. Pastinya dengan menggunakan program tersebut, masyarakat akan merasa sangat terbantu sekali. Karena, jika biaya tidak dibayarkan oleh BPJS Kesehatan, maka peserta harus membayarkan semua biaya persalinan sendiri.

Untuk mendapatkan jaminan dari pihak BPJS Kesehatan, peserta harus menggunakan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. Karena jika tidak, pihak BPJS Kesehatan tidak akan bertanggungjawab untuk membiayai persalinan pesertanya.

Akhir Kata

Demikian informasi yang dapat pakaibpjs.com sampaikan mengenai cara menggunakan kartu BPJS untuk melahirkan. Lengkap dengan memberikan ulasan terkait syarat dan prosedurnya, agar biaya persalinan peserta dapat ditanggung sepenuhnya oleh pihak program jaminan kesehatan tersebut. Terimakasih dan semoga bermanfaat.