3 Cara Menghitung Denda BPJS Kesehatan Mudah Dipahami 2024

Cara Menghitung Denda BPJS Kesehatan – Tentunya kalian sudah tidak asing lagi dengan layanan kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan. Program layanan kesehatan yang dikeluarkan resmi oleh pemerintah Indonesia.

Program jaminan kesehatan yang cukup populer, sehingga cepat menyerap minat masyarakat untuk bergabung menjadi pesertanya. Sebab, layanan yang diberikan BPJS Kesehatan dikenakan tarif iuran yang lebih terjangkau jika dibandingkan dengan Asuransi Kesehatan atau Askes.

Pemerintah sebagai pihak yang sepenuhnya menjamin penyelenggaraan program tersebut benar-benar memperhatikan masyarakat. Tentunya dalam mengakses layanan kesehatan yang akan diberikan pihak BPJS Kesehatan.

Hal tersebut bertujuan agar masyarakat dapat dengan mudah menjangkau kualitas hidup dengan pelayanan kesehatan yang lebih baik. Sehingga, masyarakat dapat menikmati hidup dengan didampingi asuransi yang menjamin kesehatannya.

Cara Menghitung Denda BPJS Kesehatan

Namun, setiap peserta atau anggota BPJS Kesehatan diwajibkan untuk membayarkan iuran setiap bulannya, lebih tepatnya pada tanggal 10. Jika peserta melakukan pembayaran dan melebihi waktu yang telah ditetapkan, maka peserta akan mendapatkan sanksi atau denda yaitu sebesar dua pesersen dari pelayanan kesehatan yang didapatkan.

Cek Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Cek Tunggakan untuk Mengetahui Denda BPJS Kesehatan

Lalu, bagaimana caranya untuk cek tagihan BPJS Kesehatan yang tertunggak? Terdapat banyak cara untuk memudahkan peserta mengakses informasi terkait pembayaran iuran dan lain sebagainya terkait dengan program BPJS Kesehatan.

Melalui Website Resmi BPJS Kesehatan

Melalui Website Resmi BPJS Kesehatan

Cara untuk cek tagihan atau tunggakan iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui website resmi BPJS Kesehatan. Silahkan ikuti langkah-langkahnya seperti di bawah ini :

  1. Kalian akan diminta untuk mengisi data diri dari nomor kartu, tanggal lahir kalian sebagai pemegang kartu BPJS Kesehatan.
  2. Setelah mengisi kedua kolom tersebut kalian juga diharuskan untuk mengetik angka validasi yang tertera pada halaman tersebut.
  3. Lalu, silahkan klik “CEK”.
  4. Kemudian, rincian pembayaran kalian akan muncul ada layar.
  5. Rincian tersebut menerangkan soal pembayaran yang sudah dan belum dilakukan.
  6. Silahkan kalian bisa cek tagihan ataui tunggakan iuran BPJS Kalian.

Melalui SMS Gateway

Cara Menghitung Denda Menggunakan SMS Gateway

Selain menggunakan internet, pemerintah juga memeri kemudahkan untuk peserta BPJS Kesehatan untuk melakukan pengecekan tagihan melalui layanan SMS. Layanan SMS Gatewai tersebut tentunya akan memudahkan kalian para pengguna BPJS Kesehatan yang jarang menggunakan layanan internet. Layanan tersebut dapat di akses dengan jaringan seluler, silahkan kirim pesan ke nomor 08777 5500 400.

Kalia akan mendapatkan beragam informasi mengenai layanan BPJS Kesehatan yang dapat kalian gunakan bisa di akses lewat nomor tersebut. Termasuk dengan jumlah tagihan iuran BPJS Kesehatan tertunggak. Untuk cek informasi tersebut kalian bisa menggunakan salah satu data diri kalian, misalnya Nomor Induk Kependudukan NIK, Nomor Kartu BPJS Kesehatan, dan lainnya.

Silahkan kalian bisa gunakan salah satu data diri tesebut. Lalu, untuk mengetahui jumah tagihan iuran BPJS Kesehatan kalian maka kirim pesan dengan format :

Tagihan <Spasi> Nomor Kartu BPJS Kesehatan dan kirim ke 087775500400

Melalui Aplikasi Mobile JKN

Melalui Mobile JKN

Kalian juga bisa menggunakan aplikasi Mobile JKN. Karena, aplikasi tersebut adalah sebuah luncuran sistem terbaru dari pihak BPJS Kesehatan.

Gunanya untuk mempemudah masyarakat dalam melakukan pembayaran ataupun mengtahui informasi terbaru dari pihak BPJS Kesehatan. Silahkan ikuti langkah-langkahnya seperti di bawah ini.

  1. Silahkan kalian unduh terlebih dahulu aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store.
  2. Daftarkan diri kalian.
  3. Masuk ke akun Mobile JKN kalian.
  4. Silahkan pilih menu “Tagihan“, lalu “Premi“.
  5. Nantinya akan ada informasi mengenai jumlah tagihan dan pembayaran BPJS Kesehatan.

Setelah mengetahui beberapa cara untuk mengetahui jumlah tagihan ataupun denda yang diberikan BPJS Kesehatan, kalian bisa langsung mencari tahu bagaimana cara perhitungan denda BPJS Kesehatan pada ulasan berikut ini.

Ketentuan dan Perhitungan Denda BPJS Kesehatan

Ketentuan dan Pertimbangan Menghitung Denda BPJS Kesehatan

Untuk peserta BPJS Kesehatan atau yang sudah terdaftar, diwajibkan untuk membayar tagihan iuran setiap bulannya. Jika terlambat, pastinya akan dikenakan sanksi dan denda sesuai dengan ketentunan yang berlaku.

Dalam peraturan perundang-undangan terkait jaminan sosial dijelaskan bahwa setiap peserta yang menunggak tidak akan dikenakan denda. Namun, kartu BPJS Kesehatan yang dimiliki akan dinon-aktifkan untuk sementara waktu, hingga tagihan tertunggak diluinasi.

Jika peserta ingin mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan, maka diwajibkan untuk melunasi jumlah tagihan yang tertungga. Namun, jika selama 45 hari setelah kartu BPJS Kesehatan aktif kembali dan peserta membutuhkan layanan kesehatan berupa rawat inap, maka peserta nantinya akan dikenakan denda 2,5 persen dari semua pembiayaan berobat, dengan denda maksimal hingga Rp 30.000.000.

Contoh Pehitungan Denda

Contor Perhitungan

Untuk penjelasan yang lebih jelas, silahkan kalian bisa simak contoh perhitungan denda yang akan peserta dapatkan seperti di bawah ini.

Iuran Kelas I X Jumlah Bulan Tertunggak : Rp 80.000 X 3 Bulan = Rp 240.000

Kemudian, setelah peserta menggunakan layanan BPJS dan dalam kurun waktu di bawah 45 hari setelah melunasi tunggakan, maka peserta wajib untuk membayar sendiri dari sebagian jumlah tagihan pengobatan, yaitu senilai 2,5 persen sesuai dengan ketentuan pihak BPJS Kesehatan.

Cara Melunasi Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Melunasi

Nah, supaya kalian dapat mengaktifkan kartu BPJS Kesehatan, maka diharuskan untuk melunasi jumlah tagihan bulan tertunggak. Tenang saja, pemerintah telah menghaodirkan beberapa layanan yang dapat mempermudah transaksi pembayaran tagihan BPJS Kesehatan.

1. Bayar Lewat Minimarket

Untuk peserta BPJS Kesehatan kelas III, tunggakan iuran dapat dibayarkan melalui minimarket seperti Alfamar atau Indomart. Peserta bisa mendatangi gerai terdekat dan membawa kartu BPJS Kesehatannya.

Setelah itu, peserta memberitahukan kepada petugas atau kasir untuk membayarkan tagihan BPJS Kesehatan. Nantinya kasir akan segera memproses dan meminta nomor VA krtu BPJS Kesehatan peserta.

Silahkan ikuti arahan petugas dan tunggu hingga kartu BPJS Kesehatan peserta menjadi aktif kembali dan kartu dapat digunakan untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

2. Melalui ATM

Selain dapat dilakukan di minimarket, tunggakan iuran BPJS Kesehatan juga dapat dibayarkan melalui mesin ATM. Tentunya yang sudah bekerjasama dengan pihak BPJS Kesehatan seperti Bank BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan BCA. Berikut ini adalah langkah pembayaran menggunakan ATM BRI.

  1. Datangi mesin ATM terdekat.
  2. Masukkan kartu ATM ke dalam slot mesin.
  3. Pilih menu “Transaksi Tunai atau Paket Tunai“.
  4. Pilih menu “Transaksi Lainnya“.
  5. Pilih menu “Pembayaran“.
  6. Pilih menu “BPJS Kesehatan“.
  7. Masukkan kode VA atau Virtual Account dan tambahkan 11 digit angka kartu BPJS Kesehatan peserta.
  8. Cek kembali, pastikan sudah tercatat dengan benar.
  9. Masukan jumlah nominal pembayaran tagihan iutan atau denda BPJS, lalu klik “Benar“.
  10. Bayar denda BPJS Kesehatan telah berhasil.

Itulah langkah-langkah pembayaran denda BPJS Kesehatan yang dilakukan melalui ATM BRI. Pastinya peserta akan lebih mudah untuk bertransaksi seperti halnya pembayaran BPJS Kesehatan lainnya.

Akhir Kata

Demikian informasi yang dapat pakaibpjs.com sampaikan mengenai cara menghitung denda BPJS Kesehatan. Lengkap dengan cara melunasi jumlah tagihan tertunggak dan denda BPJS Kesehatan. Terimakasih dan semoga bermanfaat.