Cara Menggunakan Kartu KIS Untuk Operasi

Cara Menggunakan Kartu KIS Untuk Operasi – Kartu Indonesia Sehat atau lebih sering disebut dengan Kartu KIS ini merupakan program pemerintah yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis. Layanan kesehatan tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan yang sudah bekerjasama dengan pihak BPJS Kesehatan.

Baik fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti Klinik Kesehatan, Puskesmas, dan juga Dokter Umum. Selain itu, anggota Kartu Indonesia Sehat juga dapat memperoleh pelayanan kesehatan secara gratis di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan seperti Rumah Sakit, setelah mendapatkan surat rujukan dari fasilitas kesehatan sebelumnya.

Rujukan akan diberikan kepada peserta yang akan menjalani perawatan kesehatan sesuai dengan tingkat keparahan penyakit yang dialaminya. Nah, untuk mendapatkan Kartu Indonesia Sehat, terdapat beberapa persyaratan yang harus kalian persiapkan terlebih dahulu.

Beberapa syarat yang diperlukan diantaranya adalah calon peserta merupakan masyarakat kurang mampu, pemegang kartu Jamkesmas, terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan yang merupakan peserta penerima bantuan dari pihak pemerintah dan lain sebagainya. Jika persyaratan sudah terpenuhi, maka pendaftaran menjadi anggota KIS dapat segera dilakukan.

Cara Menggunakan Kartu KIS Untuk Operasi

Kemudian, jika kaian sudah menjadi anggota KIS, maka kalian sudah bisa menggunakan kartu tersebut untuk mendapatkan pelayanan kesehatan berupa pengobatan secara gratis. Selain pengobatan, Kartu Indonesia Sehat juga dapat digunakan untuk melakukan operasi. Lalu, jenis operasi apa sajakah, yang biayanya dapat ditanggung oleh KIS? Silahkan kalian bisa simak baik-baik ulasan berikut ini.

Jenis Operasi yang Ditanggung KIS

Jenis Operasi yang Ditanggung KIS

Untuk lebih jelasnya mengenai jenis operasi apa saja yang dapat dilakukan menggunakan KIS, hal yang telah diatur didalam pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yaitu Peraturan Mentri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2004. Diantara jenis-jenis operasi yang ditanggung JKN-KIS adalah :

  • Operasi jantung.
  • Operasi caesar.
  • Operasi kista.
  • Operasi miom.
  • Operasi tumor.
  • Operasi odontektomi.
  • Operasi bedah mulut.
  • Operasi usus buntu.
  • Operasi batu empedu.
  • Operasi mata.
  • Operasi bedah vaskuler.
  • Operasi amandel.
  • Operasi katarak
  • Operasi hernia.
  • Operasi kanker.
  • Operasi kelenjar getah bening.
  • Operasi pencabutan pen.
  • Operasi penggatian sendi lutut.
  • Operasi timektomi.

Kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pihak pemerintah memang sangat membatu masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan. Sayangnya, masih ada saja peserta yang belum memahami dengan betul mengenai kebijakan dari BPJS Kesehatan sendiri.

Misalnya, ketika seorang peserta menjadi pasien dan sudah menjalani operasi, namun ternyata biaya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Sehingga, hal tersebut akan memberatkan beban pasien tersebut.

Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur dan kebijakan yang dilakukan pihak BPJS menjadi penghambat terlaksananya program jaminan kesehatan ini. Oleh karena itu, untuk dapat menikmati manfaat dari layanan ini, peserta diharuskan untuk memahami dan mengikuti semua prosedur dan juga kebijakan dari pihak BPJS Kesehatan.

Besaran Biaya Operasi

Besaram Biaya Operasi

Besaran biaya untuk melakukan operasi yang nantinya akan ditanggung pihak BPJS, tentu menjadi hal yang sangat penting untuk diketahui. Karena, biaya masing-masing operasi akan dibedakan berdasarkan pada kualifikasi fasilitas kesehatan Rumah Sakit (Rujukan nasional, kelas A hingga D), kelas perawatan yang dipilih oleh peserta (BPJS 1 sampai 3), regional rumah sakit itu berada di (1 sampai 5). dan juga dilihat dari tingkat keparahan peserta diantaranya adalah berat, sedang, atau ringan.

Tahapan Operasi Menggunakan Kartu KIS

Tahapan Operasi Menggunakan KIS

Terdapat banyak tahapan yang harus dilakukan peserta untuk melakukan operasi yang biayanya dapat ditanggung BPJS Kesehatan. Hal tersebut wajib dipahami oleh setiap peserta, jika tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, maka klaim akan ditolak oleh pihak faskes.

Persyaratan

Jadi, pastikan peserta untuk selalu mengikuti semua tahapan dan alur yang sudah ditentukan oleh program tersebut. Jika peserta membutuhkan operasi, terdapat tiga syarat yang harus peserta penuhi seperti :

  1. Pasien sudah DAFTAR KIS.
  2. Memiliki kartu peserta BPJS Kesehatan atau kartu KIS (asli).
  3. Surat rujukan yang dikeluarkan langsung dari faskes Puskesmas.
  4. Kartu pasien dari Rumah Sakit sebelumnya (didapat setelah mendaftar).

Kemudian, tahapan pada saat peserta akan memakai BPJS untuk melakukan operasi yang pertama adalah kalian harus berobat terlebih dahulu ke fasilitas kesehatan seperti Puskesmas atau klinik kesehatan. Pada saat sudah dilakukan pemeriksaan dan peserta membutuhkan tindakan medis seperti operasi, maka dokter akan mengeluarkan surat rujukan ke faskes tingkat pertama (Rumah Sakit).

Setelah peserta sudah tiba di Rumah Sakit dan dalam kondisi gawat darurat, maka dapat dilakukan penanganan medis berupa operasi tanpa melewati prosedur seperti biasanya. Nah, seperti itulah langkah-langkah operasi menggunakan kartu KIS. Diharapkan dengan adanya program jaminan kesehatan tersebut dapat membantu masyarakat dalam medapatkan pelayanan kesehatan dengan maksimal, serta dapat mengurangi jumlah peserta yang tidak mampu membayarkan biaya pengobatan.

FAQ

Bagaimana Cara Cek Apakah Sudah Terdaftar KIS?

Untuk mengetahui apakah sudah terdaftar menjadi anggota KIS atau belum, kalian bisa melakukannya melalui :
1. SMS Gateway.
2. Aplikasi Mobile JKN.
3. Call Center BPJS Kesehatan di Nomor 1500 400.
4. Datangi Kantor BPJS Kesehatan.

Apakah Kartu KIS Masih Berlaku?

Kartu tersebut mulai berlaku per 1 April 2020. Sementara itu, pengembalian tarif dari JKN-KIS tersebut mulai berlaku per Rabu (1/4/2020). Untuk bulan Januari hingga Maret mendatang, tarifnya masih mengacu kepada Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

Apakah Operasi Pakai BPJS Gratis?

Operasi yang dilakukan terhadap setiap peserta aktif tentunya semua pembiayaannya akan ditanggung oleh BPJS. Hal tersebut ditujukan menurut Peraturan Mentri Kesehatan (PMK) Nomor 28 Tahun 2014 yang menerangkan bahwa setiap operasi yang bersifat pengobatan tentunya pembiayaan akan ditanggung oleh pihak BPJS.

Akhir Kata

Demikian informasi yang dapat pakaibpjs.com sampaikan mengenai cara menggunakan kartu KIS untuk melakukan operasi. Lengkap dengan jenis-jenis operasi, besaran biaya operasi, dan tahapan operasi menggunakan kartu KIS. Terimakasih dan semoga bermanfaat.