√ 4 Biaya Admin BPJS Kesehatan Untuk Kelas I, II, III 2024

Biaya Admin BPJS Kesehatan – Bagaimana cara bayar biaya administrasi BPJS Kesehatan? Jawabanya sangat mudah sekali, karena sudah banyak peserta yang menggunakan ATM ataupun sistem aplikasi.

Bahkan, saat ini peserta BPJS Kesehatan juga dapat membayarkan biaya administrasi melalui toko seperti alfamart atau pun indomart. Hal tersebut bertujuan untuk dapat memudahkan peserta membayar tagihan iuran.

Cara bayar yang sering digunakan seperti dengan secara online ataupun offline. Hal tersebut tergantung dari kebijakan peserta dalam membayarkan iuran atau biaya admin setiap bulannya.

Tahukan kalian bagaimana cara membayarkan tagihan BPJS? Jika kalian belum mengerti cara membayarkan iuran BPJS Kesehatan, maka kalian bisa simak pembahasan berikut selengkapnya.

Biaya Admin BPJS Kesehatan

Cara yang paling banyak digunakan masyarakat adalah membayarkan melalui ATM, karena dengan metode pembayaran ini akan memudahkan peserta untuk membayarkan iuran rutin. Selain itu, peserta juga tidak perlu mengantri untuk mendapat pelayanan pihak BPJS Kesehatan.

Namun, yang akan kami bahas bukanlah soal bagaimana cara membayarkan biaya administrasinya, melainkan berapa besar nominal untuk bayar BPJS Kesehatan. Kalian bisa simak beberapa diantaranya yaitu seperti di bawah ini.

Biaya Admin atau Iuran BPJS Kesehatan

Bayar Admin BPJS

Adapun biaya administrasi BPJS Kesehatan dengan beberapa ketentuan, diantaranya adalah :

  1. Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran atau PBI Jaminan Kesehatan iuran dibayarkan oleh pemerintah.
  2. Kemudian, iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di lembaga pemerintah seperti PNS, TNI. Polisi, Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah dan Non Pegawai Negri dikenakan biaya iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah perbulannya. 3 persen dibayar oleh pemberi upah, 2 persen dari pemerintah.
  3. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada BUMN, BUMD, dan Swasta ini sebesar 5 persen dari gaji atau upah perbulannya. 4 persen dari badan usaha, 1 persen dari peserta.
  4. Biaya iuran bulanan untuk keluarga tambahan peserta PPU atau Pekerja Penerima Upah dan terdiri dari anak ke 4 ataupun seterusnya ini akan dikenakan sebesar 1 persen, dan dibayarkan oleh Pekerja Penerima Upah.
  5. Biaya administrasi bagi kerabat lain dari peserta Pekerja Penerima Upah akan membayar iuran mencapai Rp. 25.000 per orang perbulannya. Dengan manfaat pelayanan di ruang kelas III. Jika peserta membayarkan sebesar Rp 51.000, maka akan mendapatkan pelayanan di faskes kelas II. Namun, jika peserta membayarkan iuran sebesarRp. 80.000, maka peserta akan mendapatkan pelayanan kesehatan di kelas I.
  6. Iuran yang diberikan merupakan jaminan kesehatan bagi Veteran dengan besar iuran 5 persen, Perintis Kemerdekaan, janda, duda, dan anak yatim piatu yakni sejumlah 45 persen. Jumlah biaya iuran akan dibayar oleh pihak pemerintah.
  7. Pembayaran administrasi BPJS Kesehatan paling lambat ini adalah pada tanggal 10 untuk setiap bulannya.

Itulah beberapa biaya iuran pada setiap peserta berdasarkan kelas yang dipilih. Akan tetapi, karena defisit pernah dialami BPJS Kesehatan, mulai awal tahun 2020 pemerintahan sudah berencana untuk menaikan biaya iuran BPJS Kesehatan. Berikut ini adalah rincian daftar iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku di tahun 2020 sampai 2021.

  1. Peserta PBI pusat dan daerah akan dikenakan biaya sebanyak Rp. 42.000 dari 23.000 per orang setiap bulannya.
  2. Peserta kelas I akan dikenakan biaya admin sebesar Rp. 160.000, dari Rp. 80.000 per orang setiap bulannya.
  3. Kelas II berubah menjadi Rp. 110.000, dari biaya iuran sebelumnya yaitu sebesar Rp. 51.000 per orang setiap bulannya.
  4. Sedangkan untuk peserta kelas III ini diubah menjadi Rp. 42.000, dari pembayaran yang lalu sebesar Rp. 25.500 per orang perbulan.

Itulah beberapa daftar atau rincian biaya administrasi BPJS Kesehatan. Setelah itu, kalan juga perlu tahu seberapa besar denda yang akan diberikan, jika kalian telat membayarkan iuran atau biaya admin BPJS Kesehatan.

Denda Keterlambatan Bayar BPJS Kesehatan

Denda

Denda akan diberikan oleh pihak BPJS Kesehatan apabila peserta yang dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaannya diaktifkan kembali. Peserta yang bersangkutan akan memperoleh pelayanan kesehatan seperti perawatan inap, maka akan dikenakan denda sebesar 2,5 persen dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap tunggakan iuran bulanan. Dengan jumlah tunggakan biaya admin setiap bulan paling banyak yaitu sekiar 12 bulan, dengan denda paling tinggi mencapai Rp 30.000.000.

Setiap kelas kepesertaan BPJS Kesehatan akan memperoleh pelayanan kesehatan berupa perawatan saat sakit, obat-obatan dan lainnya. Perbedaannya adalah fasilitas yang mereka dapatkan, disetiap kelas kepesertaannya.

FAQ

Berapa Tarif BPJS Sekarang?

Iuran BPJS Kesehatan kelas I ini naik menjadi Rp. 150.000 dari tarif sebelumnya yaitu Rp. 80.000. Kelas II naik menjadi Rp. 100.000, dari tarif sebelumnya yaitu Rp. 51.000. Sedangkan untuk kelas III maka akan dikenakan biaya sebesar Rp. 42.000 perorang setiap bulannya.

Iuran BPJS Untuk Apa?

Iuran peserta adalah tulang punggung pendanaan untuk orang miskin dan tidak mampu untuk membayarkan biaya BPJS Kesehatan setiap bulannya. Karena, program ini bersifat gotong-royong.

Berapa Denda Penunggak Iuran BPJS Kesehatan?

Dendanya yaitu sebesar 25 persen dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap tunggakan perbulan, dengan ketentuan (jumlah tunggakan perbulam paling banyak 12 bulan dan besar denda paling tinggi mencapai Rp. 30.000.000

Akhir Kata

Demikian yang dapat pakaibpjs.com sampaikan mengenai biaya admin BPJS Kesehatan per bulan setiap kelas kepesertaan BPJS Kesehatan. Hal tersebut juga akan mempengaruhi pelayanan kesehatan yang diberikan kepada setiap masing-masing peserta. Terimakasih dan semoga bermanfaat.