Tarif BPJS Kesehatan 2024 : Perhitungan Harga Iuran Kelas 1, 2 dan 3

Tarif BPJS Kesehatan – Pengguna BPJS Kesehatan berkewajiban membayar iuran bulanan agar terus dapat menggunakan semua fasilitas dan juga bantuan pembayaran. Seperti yang kita tahu bayar iuran BPJS paling lambat jatuh ditanggal 10 setiap bulannya sehingga jika telat maka akan terkena denda.

Kita diberikan banyak fasilitas perbankan misalnya CARA BAYAR BPJS KESEHATAN LEWAT BTN MOBILE maupun banyak lainnya. Seringkali kita hanya mengetahui tarif BPJS Kesehatan saja tanpa memperhitungkan ketentuan maupun beban tanggungan dalam sebuah keluarga.

Pada dasarnya tarif BJPS memang terus diperbaharui sesuai dengan ketentuan dari pemerintah Indonesia sehingga penggunanya wajib tahu. Memang sebagian orang iurannya dibayarkan perusahaan kemudian sisanya menggunakan gaji pegawai sehingga memiliki sistem perhitungan berbeda.

Sampai saat ini peserta BPJS Kesehatan dibagi kedalam 3 golongan mencakup kelas I, II dan II dimana masing masing mendapatkan fasilitas berbeda. Paling tinggi tentunya kelas I karena iurannya saja lebih mahal sehingga wajar untuk mendapat fasilitas terbaik diantara lainnya.

Tarif BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3

Tarif BPJS kesehatan untuk karyawan perusahaan ataupun mandiri memang berbdeda karena sudah diatur jumlah prosentasenya oleh pemerintah. Meskipun biaya totalnya sama namun tetap ada perbedaan karena khusus karyawan nantinya akan dibagi dengan pihak perusahaan beban tagihannya.

Sesuai dengan aturan pemerintah jika terlambat bayar BPJS sampai 45 hari maka dikenakan denda ketika kepesertaan kembali aktif. Jika tetap menggunakan BPJS Kesehatan maka dendanya menjadi 5% dari semua biaya diagnosa diawal dikali jumlah tunggakan bulanan.

Tarif BPJS

Sedangkan jika bicara tarif BPJS Kesehatan untuk mandiri atau keluarga menyesuaikan jenis kelas yang kalian masuki. Setiap kelas akan memiliki semua fasilitas kesehatan berbeda, lebih jelasnya simak rangkuman informasi tarif dari Pakaibpjs.com berikut.

Kelas I

Tarif untuk kelas I adalah senilai Rp.150.000 atau seratus lima puluh ribu rupiah untuk tiap orang. Manfaat yang dapat diperoleh adalah semua layanan pada ruang perawatan kelas I seperti kapasitas kamar 2 hingga 4 orang, bisa upgrade ke VIP dengan menambah kekurangan biayanya.

Kelas II

Kemudian tarif BPJS Kesehatan kelas II adalah senilai Rp.42.000 atau empat puluh dua ribu rupiah setiap orang. Fasilitas yang diperoleh meliputi kamar dengan kapasitas 3 sampai 5 orang, dapat meminta pindah ke VIP dengan membayar kekurangan biayanya.

Kelas III

Kemudian untuk tarif BPJS Kesehatan kelas III senilai Rp.35.000 dan mendapatkan bantuan dari pemerintah senilai Rp 7.000. Kalian akan mendapat fasilitas kamar dengan kapasitas 4 hingga 6 orang, namun di beberapa rumah sakit bisa saja lebih,.

Syarat & Ketentuan

Syarat Ketentuan

Dari iuran BPJS Kesehatan memang pengguna dapat mudah membedakan fasilitas apa saja yang bisa dinikmati. Namun ada aturan lainnya mengenai BPJS Kesehatan yang sudah diresmikan oleh pemerintah, lebih lengkapnya simak berikut ini.

  • Untuk Penerima Bantun Iuran atau PBI biayanya dibayarkan penuh pemerintah.
  • Tarif untuk peserta pekerja atau penerima upah yang dibawah naungan Lembaga Pemerintahan seperti pejabat negara anggota TNI, Polri, PNS, pegawai non PNS nominalnya 5% dari gaji bulanan. Terbagi atas 4% dari pemerintah dan 1% dibayar mandiri.
  • Untuk pekerja BUMN, BUMD atau Swasta nominalnya 5% dari gaji bulanan dimana terbagi atas 4% dari pemerintah dan 1% dibayar mandiri.
  • Bagi keluarga tambahan pekerja atau penerima upah yang memiliki 4 anak dan seterusnya iuran keluarnya sebear 1% per orang tiap bulannya.
  • Bagi Veteran,Perintis Kemerdekaan maupun semua anggota keluarganya senilai 5% dari 45% gaji pokok.

Contoh Perhitungan Iuran BPJS Kesehatan

Perhitungan Iuran BPJS Kesehatan

Kemudian untuk perhitungan iuran BPJS Kesehatan akan berbeda beda untuk tiap penggunanya. Kita ambil contoh misalnya satu orang yang mengikuti ketentuan 4% ditanggung perusahaan kemudian 1% dibayar mandiri maka untuk menghitungnya seperti berikut.

Penghasilan BulananRp.10.000.000
Potongan gaji 1%1% x Rp.10.000.000 = Rp.100.000
Perusahaan 4%4% x Rp.10.000.000 = Rp.400.000
Total tarif BPJSRp.100.000 + Rp.400.000= Rp.500.000

Kesimpulan

Misalnya kalian akan melakukan PROSEDUR OPERASI MENGGUNAKAN BPJS maka wajib memastikan bahwa akun masih aktif dan dapat digunakan. Secara langsung ketika mengetahui tarif dan perhitungannya akan semakin memudahkan peserta memperkirakan pengeluaran bulanannya.