Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Wajib Kalian Ketahui !!

Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS – Dengan menjadi salah satu peserta asuransi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau lebih dikenal dengan BPJS Kesehatan, merupakan salah satu langkah paling tepat bagi kalian semua. Karena setiap orang mendapatkan jaminan kesehatan sesuai dengan fasilitas sudah tersedia atau kelas yang di daftarkan mulai dari kelas 1, 2 dan kelas 3.

Meskipun sudah banyak orang telah mendaftar program dari pemerintah tersebut, akan tetapi masih banyak juga masyarakat yang belum terdaftar dikarenakan memang belum atau tidak tahu cara daftar BPJS Kesehatan seperti apa. Pada pertemuan sebelumnya juga sempat kami sampaikan kepada kalian semua, adapun caranya sendiri sangat mudah bisa dilakukan secara online maupun juga offline.

Bagi kalian yang ingin bergabung menjadi salah satu anggota BPJS Kesehatan maka wajib mengetahui beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku mulai dari fasilitas kesehatan apa saja yang diberikan serta masih banyak lagi lainnya. Kemudian juga terdapat daftar penyakit yang tidak bisa tanggung BPJS Kesehatan dan ini wajib untuk kalian ketahui, dengan mengetahui itu semua maka ketika hendak berobat sudah bisa memastikan apakah bisa menggunakan atau tidak.

Jika masih banyak orang yang belum mengetahui apa saja penyakit yang tidak bisa menggunakan BPJS Kesehatan memang sangat wajar, hal serupa memang perlu dimaklumi terutama jika yang sudah berumur jadi tidak menahu akan hal tersebut. Oleh karena itu pada pertemuan sangat baik ini akan kami informasikan kepada kalian semua mengenai penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan telah pakaibpjs.com persiapkan buat kalian semua seperti dibawah ini.

Apa Itu BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial dalam bidang kesehatan dan merupakan salah satu program di dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Diantaranya adalah Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiunan, dan Jaminan Kematian.

Hal tersebut merupakan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Kemudian, BPJS Kesehatan juga menjalankan fungsinya dalam bidang pelayanan umum atau sering disebut dengan (public service) yang sebelumnya sebagian sudah dijalankan oleh badan usaha milik pemerintahan.

Gabungan antara kedua fungsi yang dijalankan program pemerintah itulah, sebagai cerminan yang menunjukan jika BPJS Kesehatan lah yang bergerak dalam menjalankan fungsi pelayanan umum dalam bidang penyelenggara jaminan sosial nasional.

Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan

Seperti diketahui bahwa Faskes memiliki 3 tingkatan dimana mempengaruhi layanan dalam penanganan medis yang didapatkan peserta BPJS. Sebagai contoh saja pada Faskes di Puskesmas, Rumah, Sakit, Klinik, Apotek maupun masih banyak lainnya, untuk mengetahui lebih jelasnya dapat simak langsung sebagai berikut.

Faskes Tingkat 1

Adalah fasilitas yang memberi layanan kesehatan dasar meliputi Puskesmas, klinik maupun tempat praktek mandiri dari tenaga kesehatan. Faskes tingkat 1 berasal dari pemerintah akan berada ditiap kelurahan maupun kecamatan sesuai luas wilayahnya.

Faskes Tingkat 2

Adalah Fakses yang memberi layanan kesehatan spesialis ataupun dikatakan lebih lengkap dibanding tingkat pertama. Terdiri dari Rumah Sakit kelas C maupun D, bagi kelas C menyediakan 4 layanan spesialis dasar serta4 spesialis penunjang. Sedangkan kelas D mempunyai layanan rawat inap, jalan, UGD maupun penunjang lainnya.

Faskes Tingkat 3

Adalah Faskes yang memberi layanan kesehatan subspesialistik dimana terdiri dari Rumah Sakit kelas A maupun B. Rumah sakit kelas A memiliki layanan paling lengkap meliputi minimal 5 spesialis penunjang medis, 12 spesialis, 13 subspesialis serta 4 pelayanan kesehatan spesialis dasar.

Iuran BPJS Kesehatan

Sebagai informasi tambahan buat kalian semua bahwa iuran BPJS Kesehatan memang terbagi menjadi tiga kelas, masing masing dikenakan nominal yang berbeda. Jika ingin mengetahui lebih jelasnya dapat simak langsung ulasan seperti dibawah ini.

Kelas I

Tarif untuk kelas I adalah senilai Rp. 150.000 atau seratus lima puluh ribu rupiah untuk tiap orang. Manfaat yang dapat diperoleh adalah semua layanan pada ruang perawatan kelas I seperti kapasitas kamar 2 hingga 4 orang, bisa upgrade ke VIP dengan menambah kekurangan biayanya.

Kelas II

Kemudian tarif BPJS Kesehatan kelas II adalah senilai Rp. 42.000 atau empat puluh dua ribu rupiah setiap orang. Fasilitas yang diperoleh meliputi kamar dengan kapasitas 3 sampai 5 orang, dapat meminta pindah ke VIP dengan membayar kekurangan biayanya.

Kelas III

Kemudian untuk tarif BPJS Kesehatan kelas III senilai Rp. 35.000 dan mendapatkan bantuan dari pemerintah senilai Rp 7.000. Kalian akan mendapat fasilitas kamar dengan kapasitas 4 hingga 6 orang, namun di beberapa rumah sakit bisa saja lebih,.

Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS

Kemudian berlanjut ke pembahasan utama yakni daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, setelah mengetahui penjelasan diatas maka langsung saja kami sampaikan semuanya seperti dibawah ini.

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku seperti peraturan perundang-undangan ( semislnya rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan berlaku)
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan pada fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan (kecuali apabila dalam keadaan darurat).
  3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit maupun cedera dikarenakan kecelakaan kerja ataupun kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat.
  5. Pelayanan kesehatan yang ditangani di luar negeri.
  6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika dan hal lainnya.
  7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau kemandulan dan sejenisnya.
  8. Pelayanan meratakan gigi.
  9. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat maupun alkohol dan sejenisnya.
  10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
    Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional.
  11. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  12. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  13. Pelayanan kesehatan akibat bencana atau wabah.
  14. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah seperti korban begal, tawuran, dan lain sebagainya.
  15. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  16. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual dan lainnya.
  17. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
  18. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan.
  19. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Akhir Kata

Nah seperti itulah kiranya informasi yang bisa kami sampaikan kepada kalian semua mengenai penyakit yang tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan wajib kalian ketahui, semoga dengan adanya pembahasan seperti diatas dapat membantu semua orang sedang membutuhkan yang dapat Pakaibpjs.com sampaikan.