20 Jenis Operasi Ditanggung BPJS & Mengajukan Wajib Ketahui !!

Jenis Operasi Ditanggung BPJS – Sebagaimana diketahui oleh semua orang bahwa BPJS merupakan program dari Pemerintah yang ditujukan kepada semua masyarakat Indonesia dan ini merupakan bersifat wajib, dengan menjadi salah satu bagian dari program tersebut maka ada banyak keuntungan bisa didapatkan. Dimana setiap peserta berhak mendapatkan fasilitas kesehatan baik itu konsultasi Dokter, rawat jalan, rawat inap dan operasi.

Bagi setiap peserta wajib untuk mengetahui jenis penyakit ditanggung BPJS serta jenis operasi ditanggung BPJS, dikarenakan tidak semua akan ditanggung oleh pihaknya, untuk itu sangat disarankan agar ketahui terlebih dahulu. Pada pembahasan sebelumnya memang sempat kami sampaikan kepada kalian semua jenis penyakit ditanggung BPJS Kesehatan, sedangkan pada pertemuan kali ini akan sampaikan jenis operasi , sama seperti halnya penyakit ketika ingin operasi juga seperti demikian.

Kemudian dilengkapi juga dengan syarat serta bagaimana tata cara mengajukan operasi menggunakan BPJS Kesehatan, dengan mengetahui itu semua maka lebih dimudahkan nantinya ketika kerabat sedang membutuhkan hal tersebut sebelumnya sudah mengetahui. Jadi sangat disarankan sekali buat semua peserta aktif untuk menyimak artikel ini sampai selesai, hal tersebut bertujuan agar nantinya tidak bingung karena hanya mengetahui setengah setengah saja.

Dikarenakan banyak yang penasaran dengan semuanya maka pada pertemuan sangat baik ini kami akan informasikan kepada kalian jenis apa saja bakal ditanggung. apakah sama seperti dengan jenis penyakit atau tidak. Baiklah untuk mempersingkat waktu kalian semua silahkan simak langsung ulasan dari Pakaibpjs.com mengenai jenis operasi ditanggung BPJS serta cara mengajukan telah dipersiapkan diantaranya adalah sebagai berikut.

Jenis Operasi Ditanggung BPJS

Dari sekian banyak peserta BPJS Kesehatan memang banyak yang belum mengetahui jenis operasi apa saja yang bisa menggunakan BPJS dan jenis apa yang tidak bisa menggunakan asuransi kesehatan dari Pemerintah tersebut. Jika ingin mengetahui lebih lengkapnya silahkan simak langsung ulasan sudah kami persiapkan buat kalian semua yang ingini mengetahui lebih lengkapnya seperti dibawah ini.

  1. Operasi Amandel
  2. Operasi Katarak
  3. Operasi Bedah Vaskuler
  4. Operasi Kelenjar Getah Bening
  5. Operasi Pencabutan Pen
  6. Operasi Penggantian Sendi Lutut
  7. Operasi Timektomi
  8. Operasi Hernia
  9. Operasi Kanker
  10. Operasi Jantung
  11. Operasi Caesar
  12. Operasi Kista
  13. Operasi Miom
  14. Operasi Tumor
  15. Operasi Odontektomi
  16. Operasi Bedah Mulut
  17. Operasi Usus Buntu
  18. Operasi Batu Empedu
  19. Operasi Mata

Syarat Operasi Menggunakan BPJS

Sebagaimana sudah dijelaskan kepada kalian semua, ketika ingin menggunakan maka setiap peserta wajib melengkapi semua syarat dan ketentuan berlaku agar nantinya dapat berjalan lancar. Jika ingin mengetahui apa saja harus dilengkapi, silahkan simak langsung ulasan sudah kami persiapkan seperti dibawah ini.

  • Wajib melengkapi dokumen dokumen penting dari pasien seperti Kartu BPJS, KTP pasien, kartu Keluarga (KK).
  • Surat Rujukan dari Faskes tingkat pertama.
  • Pastikan bahwa status kepesertaan aktif.

Kami rasa hanya itu saja mengenai persyaratan harus dilengkapi terlebih dahulu, apabila terdapat kekurangan akan persyaratan masih bisa kalian lengkapi nanti dan tidak harus di waktu itu juga.

Cara Mengajukan Operasi Menggunakan BPJS

Ketika sudah mengetahui jenis operasi apa saja bakal ditanggung oleh pihak BPJS maka wajib mengetahui bagaimana prosedur mengajukan operasi menggunakan BPJS, sebab diluar sana masih banyak orang belum mengetahui akan caranya seperti apa. Jika penasaran dengan semuanya silahkan simak langsung ulasan sudah kami persiapkan buat kalian semua diantaranya adalah sebagai berikut.

Jadi Langkah pertama harus dilakukan, silahkan lengkapi semua persyaratan seperti sudah kami sampaikan seperti diatas, pada intinya tiga poin diatas sudah lengkap dan jika ada persyaratan lain bisa menyusul nanti.

Selanjutnya tinggal menuju ke bagian pendaftaran, pada umumnya beberapa rumah sakit akan menyediakan loket pendaftaran khusus BPJS, jadi akan dimudahkan dan antrian juga tidak terlalu lama.

Setelah itu tinggal informasikan saja kepada petugas dimana ingin mendaftarkan pasien untuk operasi menggunakan BPJS, silahkan kalian jelaskan saja kepada petugas secara detail.

Kemudian petugas akan input data pasien terlebih dahulu sembari meminta beberapa persyaratan, silahkan serahkan semua kepada petugas.

Nantinya langsung diproses, disini kalian tinggal tunggu saja sampai proses pendataan selesai, sebab prosesnya tidak cepat dimana membutuhkan beberapa waktu.

Apabila semua sudah didata dan pendaftaran berhasil, maka petugas akan menjelaskan waktu operasi kapan dan lain sebagainya, silahkan kalian ikuti arahan dari petugas sampai selesai.

Pada umumnya sebelum lanjut operasi dilakukan, setiap pasien harus melakukan beberapa pemeriksaan apakah dapat segera dilakukan atau tidak, hal tersebut merupakan tindakan yang harus dilakukan.

Dan sampai disini kalian sudah berhasil mengajukan operasi menggunakan BPJS, jika masih merasa bingung kalian bisa sharing dengan orang yang sebelumnya sudah pernah melakukan hal tersebut, dimana bisa dipastikan mengetahui secara jelas dan detailnya.

Kesimpulan

Bila melihat dari penjelasan seperti diatas maka dapat menarik kesimpulan bahwa tidak semua jenis operasi bisa ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan, oleh karena itu setiap peserta memang wajib untuk mengetahuinya. Namun disini kami sangat menyarankan agar kalian semua untuk membayar iuran tepat waktu, sehingga pada saat membutuhkan status kepesertaan aktif dan pastinya proses jelas lebih dipermudah nantinya.

Nah seperti itulah kiranya pembahasan lengkap mengenai jenis operasi bakal ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan disertai dengan syarat dan cara mengajukan dapat Pakaibpjs.com sampaikan kepada kalian semua. Semoga saja dengan adanya informasi seperti tersebut dapat membantu bagi semua peserta sedang membutuhkan ulasan sudah kami sampaikan diatas.