Perhitungan Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Wajib Peserta Ketahui

Perhitungan Iuran BPJS Kesehatan – Sebagaimana diketahui oleh banyak orang bahwa pihak dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau lebih dikenal dengan BPJS telah melakukan perubahan yang beberapa waktu belakangan ini menjadi perbincangan hangat. Sebab kelas BPJS yakni kelas 1, 2 dan 3 telah dihapus yang mana kini akan dijadikan menjadi satu yakni kelas BPJS Standar.

Dikarenakan pihaknya belum memastikan berapa besar iuran BPJS Kelas Standar yang sebagai pengganti, maka banyak peserta aktif sangat penasaran ingin mengetahui besaran iuran yang dikenakan. Terlebih lagi pada perubahan tersebut terdapat dua jenis yakni kelas A dan kelas B, pada pembahasan sebelumnya juga sempat kami sampaikan kepada kalian semua jadi disini kami rasa tidak perlu lagi informasikan kepada kalian semua.

Untuk menjawab rasa penasaran bagi setiap peserta BPJS kesehatan dengan status kepesertaan aktif, pada pembahasan kali ini kami hendak informasikan perhitungan iuran BPJS Kesehatan baik itu bagi peserta BPJS PBI dan non PBI. Sebab, informasi yang sudah kami dapatkan bahwa keduanya memiliki perhitungan yang berbeda dan ini wajib untuk kalian ketahui agar nantinya paham jika sudah diterapkan per 1 Juli 2022.

Dikarenakan banyak yang penasaran dengan semuanya maka pada pertemuan sangat baik ini kami hendak informasikan kepada kalian semua mengenai perhitungan iuran BPJS Kesehatan terbaru, karena ini sangat penting sekali maka disarankan sekali agar simak sampai selesai agar paham nantinya. Baiklah tanpa perlu berlama lama lagi langsung saja simak ulasan mengenai perhitungan iuran BPJS Kesehatan terbaru yang sudah dipersiapkan oleh Pakaibpjs.com seperti dibawah ini.

Perhitungan Iuran BPJS Kesehatan

Kemudian lanjut ke pembahasan utama sesuai dengan judul diatas yakni perhitungan iuran terbaru, sebab banyak yang mempertanyakan akan hal tersebut. Jadi disini kami akan informasikan kepada kalian semua secara jelas dan detail agar nantinya paham dengan semuanya.

Dari informasi sudah kami dapatkan dari beberapa informasi terpercaya, mengenai iuran dikenakan ialah 5% dari total upah yang didapatkan bagi setiap peserta PPU (Pekerja Penerima Upah), dimana 4% akan dibebankan oleh pemberi pekerja dan 1% dikenakan oleh pekerja itu sendiri.

Jadi perhitungan tersebut hanya berlaku untuk pada pekerja penerima upah saja, lantas bagaimana untuk mereka yang tidak memiliki pekerjaan atau tidak memiliki pekerjaan tetap apakah sistemnya sama ? Untuk pertanyaan seperti tersebut sudah pasti akan berbeda.

Bagi setiap peserta BPJS Kesehatan yang masuk kategori tidak memiliki pekerjaan tetap atau pekerjaan apapun, maka bisa memilih iuran yang sebelumnya ada baik kelas 1 yakni Rp 150.000, kelas 2 Rp 100.000 dan kelas 3 Rp 35.000. Jadi kalian tinggal menentukan mau menggunakan iuran yang mana kiranya mampu dan sesuai dengan semuanya.

Sampai disini apakah kalian sudah paham dengan semuanya ? Jadi pada intinya untuk iuran terbarunya akan dibedakan dari jenis pekerjaan. Semoga saja dengan adanya informasi tersebut bisa membantu kalian semua yang penasaran akan tarif BPJS Kesehatan terbaru yang mana belakangan ini menjadi bahan perbincangan hangat oleh semua peserta.

Jenis Layanan BPJS Kesehatan Kelas Standar

Diatas memang sudah dijelaskan kepada kalian semua bahwa kelas standar terbagi menjadi dua jenis yakni kelas A dan kelas B, bagi kalian yang penasaran dengan perbedaan antara keduanya mak simak dengan baik pembahasan kali ini karena akan ada banyak informasi penting akan disampaikan kepada kalian semua.

Untuk perbedaan antara jenis kelas A dan B adalah berdasarkan dari status kepesertaan sebelumnya yakni peserta PBI ( Penerima Bantuan Iuran ) dan Non PBI ( Penerima Bantuan Iuran ). Untuk jelaskan pada jenis A setiap ruangan hanya menampung 6 pasien saja, sedangkan untuk jenis B hanya menampung 4 pasien saja dalam satu ruangan.

Agar lebih jelasnya kalian bisa tanyakan langsung ke pihak BPJS Kesehatan, pasalnya kelas standar tersebut akan diberlakukan secara bertahap. Hal tersebut telah disampaikan langsung oleh pihaknya, bahkan informasi akan lebih lengkap.

Biaya Denda Bayar BPJS Kesehatan

Sesuai dengan Perpres No. 64 Tahun 2020 denda BPJS Kesehatan senilai 5% dari biaya diagnosa awal layanan rawat inap kemudian dikalikan jumlah bulan tunggakan maksimal 12 bulan. Pada dasarnya denda BPJS prosentasenya cukup besar bahkan bisa mencapai nilai maksimal Rp. 30.000.000.

Kemudian khusus untuk peserta PPU maka dendanya sudah ditanggung oleh perusahaan pemberi pekerjaan. Kemudian untuk denda rawat inap BPJS khusus untuk golongan tidak mampu akan di gratiskan sesuai Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 selama memenuhi persyaratan.

Namun itu merupakan perhitungan sebelumnya, untuk kelas standar belum bisa dipastikan karena ini masih tahap percobaan. Besar kemungkinan perhitungan tidak akan jauh berbeda, silahkan tunggu saja sampai resmi dirilis oleh pihak BPJS langsung.

Kesimpulan

Bila melihat dari penjelasan diatas maka dapat menarik kesimpulan bahwa perhitungan mengenai iuran atau tarif dikenakan pada perubahan kali ini memang cukup berbeda dengan sebelumnya, namun ini di klaim jauh lebih baik dari sebelumnya. Namun untuk mengetahui secara pastinya kita bisa lihat saja sampai pihak dari BPJS sudah menetapkan secara resmi, dengan begitu semua peserta akan paham dengan semuanya.

Nah seperti itulah kiranya pembahasan lengkap mengenai perhitungan iuaran BPJS Kesehatan baik pekerja penerima upah maupun non pekerja penerima upah dapat Pakaibpjs.com sampaikan kepada kalian semua. Semoga dengan adanya penjelasan seperti diatas dapat membantu semua peserta sedang membutuhkan informasi sudah dijelaskan seperti diatas.