Masa Berlaku Surat Rujukan BPJS : Pengertian & Cara Buat

Masa Berlaku Surat Rujukan BPJS – Dengan adanya jaminan kesehatan yang diberikan kepada semua masyarakat Indonesia melalui Badang Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dimana merupakan program dari pemerintah, sehingga setia Warga Negara Indonesia (WNI) berhak mendapatkannya. Adapun terdapat beberapa jenis BPJS yakni Penerima Bantuan Iuaran (PBI) dan bukan PBI, beberapa memiliki fungsi yang sama sama mendapatkan pelayanan kesehatan.

Adapun tata caranya memang sangat mudah setiap pasien atau peserta bisa berobat di Faskes I yakni Puskesmas ataupun juga klinik umum yang sudah bekerja sama dengan pihak BPJS, jikapun pada Faskes tingkatan pertama tidak sanggup untuk menangani maka diharuskan untuk Faskes tingkat selanjutnya yakni Faskes II. Namun untuk mendapatkan pelayanan tersebut dibutuhkan surat rujukan BPJS dari Faskes tingkat pertama, dengan adanya surat rujukan tersebut nantinya semua pasien bisa mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan yang di tunjukan baik itu Rumah Sakit Umum atau Dokter spesialis.

Hanya saja dari sekian banyak peserta yang belum lama ini baru daftar BPJS Kesehatan baik itu secara online maupun offline mempertanyakan masa berlaku surat rujukan, karena beberapa merasa bingung apakah terdapat batas waktu sesuai dengan ketentuan berlaku. Oleh karena itu setiap peserta wajib untuk mengetahui itu semua, sehingga lebih paham ketika sudah mendapatkan surat rujukan BPJS dari Faskes Tingkat atau fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Dikarenakan banyak yang penasaran dengan masa berlaku surat rujukan BPJS Kesehatan, jadi pada pertemuan sangat baik ini kami akan menjelaskan kepada kalian semua secara jelas dan detailnya. Baiklah untuk menjawab rasa penasaran tersebut kali ini Pakaibpjs.com hendak sampaikan batas masa berlaku surat rujukan BPJS Kesehatan telah dipersiapkan buat semua peserta seperti dibawah ini.

Apa Itu Surat Rujukan BPJS

Sebelum lanjuut ke pembahasan utama sesuai dengan judul diatas terlebih dahulu informasikan mengenai pengertian dari surat rujukan BPJS Kesehatan, karena hampir dari sebagian besar peserta BPJS Kesehatan memang belum mengetahui maksud dari surta rujukan mulai dari fungsi serta pengertian.

Singkatnya surat rujukan BPJS Kesehatan adalah merupakan surat pengantar tenaga medis yang ditujukan sebagai petunjuk untuk mendapatkan pengobatan atau pelayanan kesehatan lanjutan kepada dokter yang lebih baik atau sesuai dengan ditujukan dari Faskes pertama, jadi alurnya adalah dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP BPJS) lalu lanjut ke Faskes kedua.

Masa Berlaku Surat Rujukan BPJS

Kemudian lanjut ke pembahasan utama sesuai dengan judul diatas yakni masa berlaku surat rujukan BPJS, sesuai dengan ketentuan berlaku bahwa surat tersebut memiliki masa berlaku kurang lebih selama satu minggu. Jadi setiap peserta diharuskan segera menggunakan surat rujukan tersebut sebelum masa berlaku habis, karena setelah masa berlaku habis maka tidak bisa digunakan lagi.

Pada intinya ketika akan berlanjut berobat di Faskes kedua harus membawa surat rujukan BPJS Kesehatan, sehingga pada tingkatan berikutnya kalian bisa menikmati layanan kesehatan dari pihak BPJS Kesehatan. Jikapun masa berlaku surat rujukan BPJS sudah habis maka setiap peserta diwajibkan untuk meminta kembali, adapun caranya sendiri bisa kalian dapatkan di Faskes tingkat pertama.

Syarat Buat Surat Rujukan BPJS Kesehatan

Sebagaimana sudah di jelaskan dari awal pembahasan ketika ingin buat surat rujukan di Faskes pertama terlebih dahulu melengkapi semua syarat dan ketentuan berlaku. Jika kalian masih bingung atau tidak tahu akan persyaratannya, silahkan simak langsung ulasan sudah dipersiapkan seperti dibawah ini.

  • Syarat pertama harus dilengkapi adalah setiap pasien memang benar benar membutuhkan pelayanan dari dokter spesialis.
  • Lanjut persyaratan berikutnya pastikan bahwa fasilitas kesehatan tingkat pertama memang tidak memiliki fasilitas yang memadai untuk kesembuhan dari pasien tersebut.
  • Kemudian tinggal lengkapi beberapa dokumen yang dibutuhkan seperti Foto Copy Kartu Keluarga ( KK ), Foto Copy identitas diri berupa KTP dan selanjutnya adalah foto copy dokumen asli kartu BPJS Kesehatan.

Cara Buat Surat Rujukan BPJS Kesehatan

Lalu berlanjut mengenai cara buat surat rujukan BPJS Kesehatan dan kami sangat menyarankan sekali agar setiap peserta atau pasien sudah mengetahui atau melengkapi semua syarat dan ketentuan berlaku. Baiklah tanpa perlu berlama lama lagi sebaiknya simak langsung ulasan sudah dipersiapkan seperti dibawah ini.

  1. Langkah pertama silahkan lengkapi semua syarat dan ketentuan seperti sudah dijelaskan diatas, pastikan semua dokumen sudah lengkap.
  2. Selanjutnya tinggal kunjungi langsung faskes I seperti Puskesmas atau klinik umum telah bekerja sama dengan pihak BPJS.
  3. Nantinya pihak dari kesehatan tersebut akan mendiagnosa dari kondisi kesehatan, ketika kedapatan harus mendapatkan fasilitas kesehatan lebih lanjut maka akan diberikan surat rujukan tingkat II.
  4. Dan sampai disini kalian sudah berhasil buat surat rujukan BPJS, selanjutnya tinggal gunakan sesuai dengan ketentuan berlaku.

Kesimpulan

Bila melihat dari penjelasan seperti tersebut tentu dapat menarik kesimpulan bahwa setiap kali surat rujukan yang didapatkan dari fasilitas Kesehatan atau Faskes pertama terdapat masa berlaku surat rujukan BPJS, jadi sebelum itu setiap peserta wajib untuk mengetahui itu sebelumnya. Jadi sangat disarankan ketika sudah memiliki surat rujukan sebaiknya segera digunakan sebelum batas waktu habis, sehingga setiap peserta bisa mendapatkan layanan kesehatan tahap selanjutnya.

Nah seperti itulah tadi pembahasan lengkap mengenai pengertian masa berlaku surat rujukan BPJS Kesehatan disertai dengan cara membuat surat rujukan seperti apa dapat Pakiabpjs.com sampaikan. Semoga dengan adanya penjelasan diatas dapat membantu semua peserta sedang membutuhkan informasi sudah disebutkan seperti tersebut.