9 Cara Mencairkan Jamsostek Tanpa Paklaring : Syarat & Dokumen

Cara Mencairkan Jamsostek Tanpa Paklaring – Bagaimana cara mancairkan saldo JHT Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri. Pastinya diantara kalian masih ada yang bertanya-tanya mengenai hal tersebut.

Apalagi untuk kalian yang sudhah berhenti bekerja pada suatu perusahaan, kalian berhak mendapatkan Parkling. Parkling adalah surat pengalaman kerja langsung dari perusahaan tempat kalian bekerja dan diterima ketika kalian mengajukan diri untuk keluar atau resign dari perusahaan tersebut.

Surat tersebut dapat dibilang sangat penting, karena berkas tersebut merupakan salah satu dokumen syarat untuk mengambil uang JHT. Tanpa menggunakan surat Parkling, saldo JHT akan sangat sulit dicairkan.

Lalu, apakah bisa mengambil uang JHT tanpa menggunakan Parkling? Sebaiknya kalian mencari tahu dengan pasti apa itu Parkling, semua informasinya sudah tersedia pada ulasan berikut ini.

Cara Mencairkan Jamsostek Tanpa Paklaring

Apa itu Parkling? Parkling adalah surat keterangan bahwa kalian pernah menjadi tenaga kerja pada perusahaan. Didalam surat tersebut tercantum tanggal sejak kalian pertama berkerja sampai tanggal berhenti kerja. Surat tersebut seharusnya akan diberikan oleh pihak perusahaan pada saat kalian mengeuarkan diri atau resign dari perusahaan tersebut.

Setelah kalian mengetahui informasi mengenai Parkling, selanjutnya akan kami bahas mengenai pencairan atau klaim dana JHT tanpa parkling. Sebenarnya tidak perlu menggunakan Parkling, hanya saja mengunakan surat pengantar atau surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan saja sudah bisa untuk dijadikan syarat untuk mengambil dana JHT.

Catatan : Surat Keterangan asli, terdapat stempel dan tanda tangan HRD Perusahaan terkait.

Persyaratan Untuk Mengklaim Jamsostek Tanpa Parkling

Persyaratan Dokumen

Untuk mencairkan dana JHT Jamsostek sendiri memerlukan syarat dan dokumen, kalian bisa menyiapkan beberapa persyaratan yang dibutuhkan seperti :

  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) asli dan fotocopy.
  2. Kartu Kerluarga (KK) asli dan fotocopy.
  3. Fotocopy rekening tabungan atas nama sendiri.
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli dan fotocopy.
  5. NPWP, jika saldo JHT kalian sudah mencapai lebih dari Rp 50.000.000,-.

Itulah beberapa syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk mengambil dana JHT Jamsostek. Selanjutnya, kalian bisa simak pembahasan menganai cara klaim Jamsostek tanpa menggunakan Parkling.

Cara dan Ketentuan Mencairkan Jamsostek Tanpa Parkling di Kantor BPJS TK

Cara Mencairkan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Terdekat

Setelah kalian berhasil mengumpulkan berkas persyaratan yang dibutuhkan, maka kalian sudah dapat melakukan pengajuan klaim JHT tanpa Parkling. Langkah-langkah yang dapat kalian ikuti adalah seperti berikut ini.

  1. Silahkan kalian bisa mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  2. Ambil nomor antrian dan isi Formulir Data Isian Peserta.
  3. Jika kalian sudah dipanggil, maka silahkan kalian bisa memberitahukan perihal pencairan dana JHT Jamsostek kalian.
  4. Berikan pula berkas yang sudah dikumpulkan seperti diatas.
  5. Tidak lupa berikan nomor rekening kalian.
  6. Setelah itu, kalian akan dimintai foto, tanda tangan, dan juga dimintai sidik jari untuk nantinya sebagai data penerimaan atau klaim JHT Jamsostek.
  7. Nantinya petugas akan mengecek data, jika valid pastinya akan segera diproses.
  8. Kalian akan dimintai nomor telepon, untuk nantinya petugas mengonfirmasi jika saldo sudah berhasil dicairkan.
  9. Jika kalian sudah dipersilahkan pulang oleh petugas, itu tandanya rekening kalian sudah terisi oleh dana JHT yang sudah dicairkan oleh pihak petugas BPJS Ketenagakerjaan.

Itulah beberapa langkah-langkah yang dapat kalian ikuti untuk mengklaim dana JHT Jamsostek saat kalian sudah berhenti bekerja, dan perusahaan tempat kalian bekerja dulu masih ada dan berjalan seperti biasanya. Semoga dengan adanya ulasan diatas dapat membantu kalian dalam upaya mengajukan klaim dana JHT di kantor BPJS KETENAGAKERJAAN terdekat.

Akhir Kata

Demikian informasi yang dapat pakaibpjs.com sampaikan mengenai cara mencairkan Jamsostek tanpa Parkling. Lengkap dengan persyaratan dan tata cara pengambilan dana Jamsostek melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Terimakasih dan semoga bermanfaat.