5 Cara Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan : Syarat dan Prosedur

Cara Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan – Bagi para pekerja tentu sudah tidak asing lagi dengan salah satu program yang bernama JHT atau Jaminan Hari Tuan dari BPJS Ketenagakerjaan. Program tersebut tentu memiliki banyak keuntungan yang bisa dinikmati oleh semua peserta. Salah satu keuntungan yang bisa dinikmati adalah adanya manfaat layanan tambahan atau MLT berupa fasilitas pembiayaan rumah (KPR)).

Dengan adanya program tersebut, para peserta bisa membeli rumah atau hunian dengan suku bunga bersaing dan sangat terjangkau. Nah, nantinya program ini menggunakan layanan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) BPJS Ketenagakerjaan, melalui Pembiayaan Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan juga Pinjaman Renovasi Rumah (PRP).

Penting diketahui disini bahwa nantinya penetapan bunga atas KPR akan mengacu pada Seven Days Repo Rate Bank Indonesia (BI7DRR), ditambah lagi dengan margin bunga dari BPJamsostek dan juga Perbankan. Seluruhnya telah diatur dengan syarat ketentuan yang telah diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan untuk mengatur peserta yang memiliki keinginan membeli rumah dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Mengenai ketentuan tersebut juga sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 mengenai tata cara pemberian, syarat serta jenis manfaat layanan tambahan dari program JHT (Jaminan Hari Tua). Baiklah daripada penasaran seperti apa syarat dan cara beli rumah pakai BPJS Ketenagakerjaan, kalian bisa simak informasi lengkapnya berikut ini.

Syarat Membeli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan

Pertama kita akan membahas lebih dulu mengenai persyaratan membeli rumah pakai BPJS Ketenagakerjaan. Penting diketahui disini bahwa syarat menjadi hal penting untuk bisa melakukan pengajuan KPR di perbankan rekanan BPJS Ketenagakerjaan. Nah bagi kalian yang mungkin memiliki niatan untuk beli rumah pakai BPJS Ketenagakerjaan, kalian bisa simak beberapa syarat diperlukan di bawah ini.

  • Para peserta minimal harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun.
  • Perusahaan tempat peserta rajin membayarkan administrasi atas ke pesertaan serta pembayaran iuran.
  • Peserta belum memiliki hunian sendiri dengan dibuktikan surat pernyataan bermaterai cukup dari pihak peserta saja dan berlaku untuk KPR dan PUMP.
  • Peserta aktif membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan di setiap bulannya tanpa memiliki tunggakan.
  • Telah mendapatkan persetujuan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan terkait syarat ke pesertaan.
  • Telah lolos syarat ketentuan yang berlaku di bank penyalur serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Nah bukan hanya itu saja syarat yang diperlukan, pihak penyedia KPR juga menambahkan beberapa syarat lain yang wajib dipenuhi oleh para peserta yang ingin mengajukan KPR. Bank tersebut juga akan meninjau kemampuan peserta dalam membayar cicilan serta mengevaluasi riwayat kredit dari peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

KPR Bank Rekanan BPJS Ketenagakerjaan

Penting kalian ketahui juga bahwa pihak BPJS juga telah menjalin kerjasama dengan beberapa perbankan penyedia KPR. Adapun beberapa bank rekanan BPJS Ketenagakerjaan diantaranya adalah sebagai berikut.

  1. Bank Mandiri.
  2. Bank BNI.
  3. Bank BRI.
  4. Bank BTN.
  5. Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda).

Nah nantinya kalian para peserta yang ingin memiliki rumah dengan cara KPR, kalian tentu bisa memilih salah satu bank rekanan diatas.

Cara Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan

Setelah mengetahui beberapa informasi diatas, selanjutnya kita akan berlanjut ke topik pembahasan inti, yakni mengenai cara beli rumah pakai BPJS Ketenagakerjaan. Banyak para peserta yang memiliki keinginan untuk membeli rumah, hanya saja mereka tidak mengetahui bagaimana prosedurnya. Untuk mengikuti program MLT, para peserta tentu harus lebih dulu mengajukan kredit ke kantor cabang bank rekanan yang telah kami sampaikan diatas tadi. Dengan demikian, nantinya pihak perbankan yang dipilih akan melakukan verifikasi awal dan melakukan BI Checking/SLIK OJK.

Setelah melakukan verifikasi dan pengecekan BI Checking dan peserta dinyatakan lolos, maka pihak bank akan mulai memproses pengajuan dengan mengirimkan surat serta fotokopi kartu peserta ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Lalu, kanto cabang BPJS Ketenagakerjaan juga akan melakukan verifikasi kembali sampai benar-benar peserta telah masuk dalam kriteria serta memenuhi syarat ketentuan.

Selanjutnya, pihak bank penyalur akan melakukan kredit dan merealisasikan kredit yang telah diajukan oleh peserta. Nah peserta yang mendapatkan pinjaman uang muka, pembayaran uang muka tersebut bisa dilakukan secara mandiri. Program MLT ini tidak memiliki batasan upa, iuran maupun minimal JHT dari para peserta yang mengajukan program tersebut. Jadi, bisa disimpulkan bahwa semua peserta bisa mengajukan asalkan mereka telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

Menarik kesimpulan dari pembahasan diatas mengenai cara beli rumah pakai BPJS Ketenagakerjaan. Disini kami simpulkan bahwa pembelian KPR pakai BPJS Ketenagakerjaan ini terbuka untuk semua peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hanya saja para peserta harus mengikuti beberapa prosedur serta melengkapi semua persyaratan dan kriterianya agar bisa mendapatkan akses pinjaman tersebut. Kalian bisa melihat pembahasan diatas seperti syarat dan bagaimana tahapan pengajuan pembelian KPR pakai BPJS Ketenagakerjaan.

Nah itulah beberapa pembahasan lengkap mengenai cara beli rumah pakai BPJS Ketenagakerjaan yang bisa kalian simak diatas. Baiklah, mungkin hanya ini saja yang dapat pakaibpjs.com sampaikan, semoga bisa bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua.