6 Manfaat BPJS Ketenagakerjaan, Menguntungkan atau Tidak?

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan – BPJS Ketenagakerjaan salah satu jaminan atau asuransi perlindungan dari Pemerintah yang ditujukan ke setiap pekerja, tentu ada cukup banyak manfaat bisa didapatkan ketika menjadi peserta aktif. Bahkan hanya pada diri sendiri, manfaatnya juga terasa pada keluarga juga loh.

Oleh karena itu mengapa setiap orang disarankan sekali agar segera daftar BPJS Ketenagakerjaan baik itu dilakukan sendiri ataupun juga dilakukan pihak perusahaan. Meskipun begitu, tidak sedikit orang di luar sana mempertanyakan apa manfaat BPJS Ketenagakerjaan? Apakah menguntungkan atau tidak.

Mengenai pertanyaan seperti tersebut, kami rasa tidak perlu dipertanyakan kembali karena tujuan adanya jaminan keselamatan tersebut ialah mensejahterakan bagi para pekerja. Semisalnya saja mengalami kecelakaan kerja maka mendapatkan asuransi, lalu terdapat jaminan hari tua yang bisa kalian klaim.

Tentu tidak hanya sampai disitu saja, untuk mencari informasi terbaru tentang jaminan tersebut kalian bisa akses saja aplikasi khusus dengan nama JMO, nantinya kalian bisa mendapatkan semua infonya. Jika ingin mengetahui apa saja manfaatnya, silahkan simak langsung ulasan telah dipersiapkan sebagai berikut.

Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan

Singkatnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan salah satu badan hukum dari pemerintah tentang penyelenggaran jaminan sosial. Adapun hal ini terdapat beberapa jenis kepesertaan yang akan disesuaikan dengan pekerjaan.

Dimana untuk Pekerja penerima Upah terdapat manfaat seperti jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan pensiun, jaminan kehilangan pekerjaan dan lain sebagainya. Sedangkan untuk pekerja bukan penerima upah juga mendapatkan jaminan hari tua, jaminan kematian dan kecelakaan kerja.

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Setelah mengetahui sedikit tentang BPJS Ketenagakerjaan, maka lanjut ke pembahasan utama kali ini yakni manfaatnya apa saja. Untuk mengetahui lebih jelas dan detailnya, silahkan simak langsung ulasan sebagai berikut.

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Untuk manfaat pertama terdapat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dimana hal ini akan berlaku mulai dari berangkat kerja, di lingkungan kerja serta pulang kerja. Apabila terjadi hal yang tidak di inginkan, maka peserta bisa melakukan klaim sesuai ketentuan berlaku.

Bahkan jaminan ini akan berlaku sampai peserta sembuh, dengan begitu dalam masa perawatan kalian semua tidak perlu untuk mengeluarkan uang untuk pengobatan. Adapun jaminan ini bisa digunakan sebanyak 48 kali dari jumlah upah yang kamu dapatkan.

2. Jaminan Hari Tua (JHT)

Selanjutnya adalah Jaminan Hari Tua (JHT) dimana setip peserta akan mendapatkan jaminan berupa uang tunai, adapun besaran yang diberikan terbilang cukup besar. Akan tetapi semua itu akan disesuaikan dengan ketentuan berlaku.

Nantinya setiap peserta yang akan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dilakukan dengan mendatangi langsung ke kantor cabang setiap daerah atau bisa lewat aplikasi JMO. Bahkan proses klaim kalian bisa melakukan pengecekan, sehingga mengetahui apakah sudah cair atau belum.

3. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Ada cukup banyak manfaat bisa kalian dapatkan, terutama bagi peserta yang mengalami kehilangan pekerjaan maka bisa melakukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Hal ini bertujuan agar mendapat kehidupan yang cukup selama peserta mencari pekerjaan lain.

Ketika ingin melakukan klaim jaminan tersebut terbilang mudah, dimana kalian bisa mengajukan lewat perusahaan yang sebelumnya menjadi tempat kerja. Nantinya pihak HRD akan mengurus hal tersebut, namun semua itu tergantung dari syarat dan ketentuan apakah sudah dilengkapi atau belum.

4. Jaminan Kematian (JKM)

Diatas memang sempat disampaikan kepada kalian semua, jika manfaat tidak hanya dirasakan oleh sendiri namun bagi keluaraga. Dimana pada Jaminan Kematian (JKM) dimana akan mendapat santunan sebesar 12 juta rupiah dalam kurun waktu 24 bulan.

Tak hanya itu saja, terdapat santunan untuk biaya pemakaman sebesar 10 juta rupiah serta biaya beasiswa bagi anak yang di tinggalkan. Dan sedikit catatan jika jaminan ini kematian yang bukan karena faktor kecelakaan.

5. Jaminan Pensiun (JP)

Manfaat berikutnya adalah Jaminan Pensiun (JP) dimana dapat peserta klaim setelah pensuiun, akan tetapi bisa di klaim apabila pekerja tersebut telah bekerja selama 15 tahun ketika memasukan usia pensiun. Adapun jaminan pensiun ini biasanya dalam bentuk uang.

Perlu diketahui juga pada jaminan tersebut termasuk bagi pekerja mengalami cacat total dimana tidak mungkin untuk melakukan pekerjaan. Selain itu berlaku juga untuk anak yang tercatat sebagai ahli waris apabila pekerja meninggal dunia.

6. Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan

Terakhir ialah pinjaman BPJS Ketenagakerjaan, dimana layanan ini memang paling terbaru. Nantinya para peserta bisa mengajukan pinjaman seperti dana siaga, KPR, renovasi rumah dan masih banyak lagi lainnya.

Untuk melakukan pengajuan, pastikan telah melengkapi semua syarat dan ketentuan berlaku sehingga pengajuan bisa di acc.

Apakah Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Menguntungkan?

Melihat dari penjelasan diatas, tentunya dapat menarik kesimpulan dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan memang sangat menguntungkan sekali. Jadi jangan ragu, buat setiap orang belum terdaftar segera melakukan pendaftaran.

Terlebih lagi saat ini terdapat layanan terbaru yakni pinjaman BPJS Ketenagakerjaan, dimana para peserta bisa mengajukan pinjaman dana siaga, KPR. renovasi rumah dan masih banyak pinjaman lain dapat diajukan.

Akhir Kata

Seperti itulah kiranya pembahasan lengkap mengenai manfaat BPJS Ketenagakerjaan disertai dengan pengertian serta kesimpulan apakah menguntungkan atau tidak dapat Pakaibpjs.com sampaikan. Semoga saja dengan adanya penjelasan tersebut bisa membantu semua orang sedang membutuhkan informasi diatas.