6 Cara Mengurus Jampersal 2024 : Lengkapi Syarat Dapat Layanan Gratis

Cara Mengurus Jampersal – Program Jampersal ini telah resmi diluncurkan oleh Kementrian Kesehatan, guna untuk membantu ibu-ibu melahirkan secara gratis. Pelayanan kesehatan ini difasilitasi langsung oleh pihak Pemerintah dan juga swasta.

Ibu hamil kini sudah bisa melakukan persalinan dengan mudah dan aman, dibantu oleh tenaga medis secara gratis. Karena, ibu hamil hanya diperkenankan untuk membawa kartu pengenal atau KTP, untuk nantiya diperlihatkan pada pihak Jampersal.

Untuk peserta Jampersal ini diantaranya adalah ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, program KB, dan pelayanan bayi yang baru dilahirkan. Dengan begitu, maka akan mengurangi bersarnya angka kematian ibu dan anak.

Karena, menurut Kemenkes, 90% kematian ibu ini diakibatkan karena persalinan. Hal ini karena masih ada banyak ibu dengan riwayat hidup kurang mampu, dan tidak memiliki jaminan kesehatan lainnya.

Cara Mengurus Jampersal

Saat ini ibu-ibu sudah diwajibkan untuk memiliki kartu Jampersal. Karena bersifat wajib maka ibu-ibu bisa mengetahui cara atau metode untuk mendapatkan Jampersal yaitu seperti berikut ini.

Syarat Mengurus Jampersal

Cara Mengurus Kartu Jaminan Persalinan

Adapun syarat yang diperlukan saat kalian ingin mendapatkan Jampersal. Yaitu seperti berkas-berkas di bawah ini.

1. Fotocopy KTP atau Kartu Tanda Penduduk

Langkah pertama cara mengurus Jampersal ini adalah dengan menyiapkan fotocopy suami istri.

2. Fotocopy KK atau Kartu Keluarga

Disiapkan Pula Fotocopy KK, untuk mengetahui status ibu hamil.

3. SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu

Surat Keterangan Tidak Mampu ini harus diketahui langsung oleh RT, RW, atau Lurah.

4. Surat Pernyataan

Siapkan pula Surat Pernyataan tidak memiliki jaminan kesehatan dan pernyataan miskin diberi materai 6000.

5. Fotocopy KIA

Persiapkan pula fotocopy Kartu Identidas Anak.

6. Photograf Asli

Biasanya akan disediakan oleh bidan di puskesmas atau fasilitas kesehatan lainnya.

Cara Mengurus Jampersal

Jika semua berkas sudah terlengkapi, maka selanjutnya kalian bisa membawa persyaratan ke Dinas Sosial setempat. Untuk nantinya akan diberi Rekomendasi Dinas Sosial. Sehingga, nantinya dapat segera diproses untuk pembuatan kartu Jampersal.

Ketika kalian sudah menjadi anggota atau peserta Jampersal ini, maka akan mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan (RS) pada kelas III. Tentunya sudah memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Tim Pengelola Jamkesmas, serta BOK di Kabupaten atau Kota.

Pelayanan Jampersal ini tidak hanya bisa dimanfaatkan untuk melayani ibu hamil saja, bahkan meliputi pertolongan persalinan, nifas, pemerikasaan ante natal care dan post natal care oleh tenaga kesehatan yang berkompeten dan berwenang.

Selain itu, pemeriksaan kehamilan dengan resiko yang cukup tinggi dan persalinan dengan penyulit serta komplikasi akan dilakukan secara berkala yaitu mulai dari fasilitas kesehatan seperti Puskesmas dan Rumah Sakit tergantung berdasarkan surat rujukan yang ada.

FAQ

Apa Itu Program Jampersal?

Jaminan Pembiayaan Layanan Persalinan yang Meliputi Pemeriksaan Kehamilan, Pertolongan Persalinan, Nifas, Pelayanan KB Pasca Persalinan, dan Pelayanan Bayi yang Baru Dikahirkan. Pelayanan Kesehatan Dilakukan Oleh Tenaga Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Seperti Puskesmas atau Polindes.

Apakah Jampersal Gratis?

Program Jampersal ini dikhususkan untuk melayani rakyat kurang mamou dan tidak memiliki jaminan kesehatan. Meskipun Pelayanan Diberikan Secara Gratis, Tetapi Tak Menutup Kemungkinan Adanya Biaya Tambahan yang Harus Ditanggung Keluarga Peserta Jampersal.

Akhir Kata

Demikian yang dapat pakaibpjs.com sampaikan, pembahasan mengenai cara mengurus Jampersal. Kepemilikan Jampersal ini sangat ditujukan pada masyarakat kurang mampu dan tidak memiliki fasilitas pelayan kesehatan seperti JKN-KIS dan lainnya. Terimakasih dan semoga bermanfaat