√ Biaya Jampersal Terbaru 2024 : Syarat & Rincian Lengkap

Biaya Jampersal – Biaya untuk persalinan ibu hamil kini bisa di klaim langsung ke Dinkes setempat. Bantuan ini berlaku sejak Perwali Nomor 53 Tahun 2019 yang di undangkan pada tanggal 29 November lalu.

Namun, Jampersal ini hanya berlaku bagi mereka yang tidak mampu membiayai persalinan. Meskipun begitu, Kepala Dinkes setempat sudah menyatakan bahwa sudah banyak ibu-ibu bersalin yang menggunakan biaya persalinan tersebut.

Pada dasarnya memang program Jampersal ini gratis dan tidak di pungut biaya dalam bentuk apapun. Hanya saja, ibu-ibu hamil harus membawa berkas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan sebagainya.

Selain itu, perserta atau pasien jampersal ini juga bisa menjalani oprasi sesar secara gratis di fasilitas kesehatan kelas 3 yaitu seperti Rumah Sakit. Dengan alasan, fasilitas yang diberikan adalah seperti apa yang ditunjuk oleh pemerintah.

Biaya Jampersal

Pembiayaan persalinan bagi ibu hamil dari keluarga miskin atau kurang mampu dan tidak mempunyai jaminan kesehatan maka maka biaya akan ditanggung sepenuhnya oleh Jampersal. Hal tersebut sesuai dengan Permenkes No 61 tahun 2017 tentang juknis penggunaan dana DAK non fisik.

Untuk mendekatkan pelayanan maka akses terhadap ibu hamil akan dipenuhi, agar tidak ada keterlambatan pertolongan persalinan pihak JAMPERSAL juga telah menyediakan RTK atau Ruang Tunggu Keluarga.

Syarat Persalinan Jampersal

Syarat Persalinan

Syarat persalinan menggunakan Jampersal ini cukup mudah, yaitu hanya dengan menyiapkan beberapa berkas diantaranya seperti :

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu.
  2. KTP atau Surat Keterangan Domisili.
  3. Bukti tagihan biaya persalinan.
  4. Surat keterangan tidak memiliki jaminan kesehatan.
  5. Surat Fasilitas Tingkat Pertama atau (FKTP).

Itulah beberapa berkas yang harus dibawa saat kalian akan melakukan persalinan, agar mendapatkan penanganan yang tepat dan cepat oleh pihak kesehatan yang berkompeten dan berwenang.

Surat tersebut harus didapatkan melalui rekomendasi dari ketua RT, RW, ataupun Kelurahan yang kemudian akan diveifikasi apakah pemohon benar-benar tidak mampu atau hanya mengaku-ngaku saja. Setelah semua berkas sudah dikumpulkan seperti SKTM dan lainnya, maka data tersebut bisa langsung diberikan kepada Dinas Kesehatan Setempat untuk diproses lebih lanjut mengenai program persalinan Jampersal.

Kemudian, kita lanjutkan pembahasan ke pembiayaan Jampersal. Sehinggal kalian semua tahu mengenai seberapa besar nominal yang harus dilekuarkan pada saat melakukan persalinan menggunakan program Jampersal. Pembahasan selaengkapnya adalah seperti berikut ini.

Biaya Jampersal

Biaya Program Jampersal

Pembiayaan Jampersal ini sebenarnya tidak ada sama sekali atau Gratis, karena semua aset yang digunakan oleh ibu hamil dan lain sebagainya akan dibiayai oleh pihak pemerintah. Namun, jika ada bidan yang meminta biaya tambahan dalam bentuk apapun, kalian bisa segera laporkan ke IBI atau Ikatan Bidan Indonesia.

Karena, program kesehatan ibu-ibu hamil ini hanya tersedia untuk melayani kalangan masyarakat kurang mampu dan juga tidak memiliki jaminan kesehatan. Seperti kartu JKN-KIS ataupun Jamkesda, sehingga pelayanan kesehatan inilah yang dikhususkan untuk melayani ibu-ibu bersalin.

FAQ

Apakah Jampersal Bisa Untuk Operasi Caesar?

Pasien atau Peserta Jampersal Kini Dapat Pelayanan Oprasi Caeras Secara Gratis, dan Pembiayaan akan Ditanggung Oleh Pihak Jampersal.

Apa Fungsi Jampersal?

Tujuan Program ini Adalah Untuk Meningkatkan Akses Pelayanan Kesehatan yang Ditujukan Pada Ibu Hamil, Ibu Bersalin, Ibu Nifas, Bayi Baru Lahir, Serta Resiko Tinggi dan Komplikasi ke Fasilitas Kesehatan Berkompeten.

Akhir Kata

Demikian yang dapat pakaibpjs.com sampaikan perihal biaya Jampersal. Lengkap dengan memberikan contoh syarat-syarat untuk mendapatkan program persalinan gratis dari pihak Jampersal. Semoga dengan adanya infosmasi ini akan menjadi ladang ilmu untuk kalian semua. Terimakasih dan semoga bermanfaat.