15 Cara Menggunakan BPJS untuk ke Dokter Gigi : Syarat & Prosedur

Cara Menggunakan BPJS untuk ke Dokter Gigi – Menjaga kesehatan gigi dan mulut adalah salah satu hal penting yang perlu dilakukan setiap orang. Karena, jika gigi mengalami kerusakan, maka akan menimbulkan rasa sakit.

Permasalahan yang sering timbul dari kebersihan gigi dan mulu yang kurang baik, biasanya pasien akan mengeluhkan bau mulut yang tidak segar. Oleh karena itu, menjaga kesehatan gigi dan gusi menjadi salah satu hal penting yang harus diperhatikan.

Namun, untuk seseorang yang sudah sering sekali merasakan sakit gigi atau pun permasalahan lainnnya pasti menginginkan untuk berobat. Biaya untuk melakukan perawatan kesehatan gigi pastinya sangat mahal dan harus merogoh kocek yang cukup dalam.

Akan tetapi, untuk masyarakat Indonesia yang sudah bergabung menjadi peserta BPJS Kesehatan tidak perlu khawatir lagi. Karena, pihak BPJS Kesehatan telah memberikan akses setiap pesertanya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gigi dan gusi.

Cara Menggunakan BPJS untuk ke Dokter Gigi

Pelayanan atau perawatan gigi tersebut akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak BPJS Kesehatan. Hanya saja, peserta harus melakukan pengobatan ataupun upaya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan prosedur dari pihak BPJS Kesehatan.

Sebelum mengetahui bagaimana cara melakukan perawatan gigi yang ditanggung BPJS, kalian mungkin memerlukan informasi terkait ketentuan pelayanan kesehatan gigi yang biayanya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan pada ulasan di bawah ini.

Pelayanan Kesehatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Perawatan Gigi BPJS Kesehatan Ke Dokter Gigi

Sebelum menggunakan fasilitas kesehatan dari program BPJS Kesehatan untuk melakukan perawatan gigi, pastikan terlebih dahulu kalian mengetahui dengan jelas mengenai ketentuan yang mencakup pelayanan BPJS Kesehatan. Tercantum dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 45 ayat 1 tentang pelayanan kesehatan gigi yang akan dijamin BPJS Kesehatan diantaranya adalah :

  1. Administrasi pelayanan tersebut meliputi biaya pendaftaran pasien, serta berbagai biaya administrasi lainnya seperti saat adanya rujukan jika pasien harus melakukan perawatan di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan atau Rumah Sakit.
  2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi pada pihak tenaga medis yang tersedia.
  3. Pasien dapat memperoleh layanan kegawatdaruratan oro-dental.
  4. Pencabutan gigi sulung (bius topikal atau pun infiltrasi).
  5. Pelayanan kesehatan gigi sudah termasuk pencabutan gigi permanen, tanpa menggunakan suntik bius.
  6. Diberikan obat setelah pencabutan gigi.
  7. Perawatan scalling gigi atau pembersihan karang gigi, dilakukan maksimal selama satu kali dalam setahun.
  8. Tumpatan gigi komposit atau Glass lonomer cement (GIC).

Terkait pelayanan di atas, pihak BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya perawatan gigi yag bersifat (untuk kecantikan), seperti pemasangan behel atau kawat gigi, meratakan permukaan gigi, beserta tindakan lainnya yang bersifat estetika atau bukan karena alasan kesehatan.

Jika kalian sudah mengetahui ketentuan layanan kesehatan gigi, silahkan kalian bisa langsung simak terkait prosedur pendaftaran dan juga pelayanan kesehatan gigi pada ulasan berikut ini.

Prosedur Pendaftaran dan Pelayanan Kesehatan Gigi

Prosedur Pendaftaran dan Pelayanan Rawat Gigi

Setelah mengetahui ketentuan yang sudah diberlakukan BPJS Kesehatan terkait pelayanan kesehatan gigi, kalian juga perlu mengetahui tentang bagaimana prosedur pendaftaran pelayanan gigi dari program BPJS Kesehatan. Pastinya layanan ini hanya berlaku untuk peserta yang sudah bergabung dengan program BPJS KESEHATAN.

Kunjungi Dokter Spesialis Gigi Terdekat

Kunjungi Dokter Gigi Terdekat

Seperti halnya tindakan pelayanan kesehatan lainnya, kalian harus mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama terlebih dahulu. Kalian akan diperiksa oleh tenaga medis yang bertugas di faskes 1 tersebut.

Setelah kalian mendapatkan perawatan kesehatan gigi dan fasilitas peralatannya dirasa kurang lengkap, maka kalian akan dirujuk ke faskes tingkat lanjutan atau Rumah Sakit. Hal tersebut bertujuan untuk kalian dapat mendapatkan fasilitas yang lebih lengkap untuk menangani ataupun mendapatkan layanan kesehatan gigi.

Atau lebih baiknya kalian menemui Dokter spesialis gigi untuk mendapatkan penanganan yang tepat. Jika Dokter tidak dapat menangani dengan alasan seperti di atas, maka kalian akan dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih baik dan lengkap.

Mendapatkan Surat Rujukan dari Dokter Spesialis Gigi

Mendapatkan Surat Rujukan

Nantinya kalian akan diberi surat rujukan dari pihak fasilitas kesehatan tingkat pertama. Untuk selanjutnya kalian akan dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan atau Rumah Sakit. Surat rujukan tersebut adalah salah satu alat untuk kalian bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gigi dan semua biaya akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan.

Kalian bisa langsung mendatangi fasilitas kesehatan Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut dengan membawa surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat satu tersebut.

Melakukan Perawatan Gigi di Faskes Tingkat Lanjutan

Perawatan Gigi Di Faskes Tingkat Lanjutan

Jika ternyata kalian membutuhkan perawatan lanjutkan, maka kalian bisa langsung saja mendatangi Rumah Sakit yang tertera pada surat rujukan yang diberikan oleh petugas faskes tingkat satu. Tidak lupa pula kalian untuk membawa kartu identitas diri.

Di Rumah Sakit tersebut kalian bisa mendaftar yang sama caranya seperti saat kalian melakukan pendaftaran di faskes tingkat pertama. Kemudian, kalian akan mendapatkan pelayanan kesehatan berupa perawatan kesehatan gigi beserta tindakan medis lainnya.

Kalian juga akan mendapatkan tindakan berupa pelayanan medis mulai dari pemeriksaan gigi, perawatan gigi, pemberian tindakan, obat atau (BMHP) Bahan Medis Habis Pakai yang sesuai dengan kebutuhan. Tidak lupa pula kalian untuk menandatangani bukti pelayanan kesehatan, pada formulir yang telah disediakan oleh pihak fasilitas kesehatan Rumah Sakit. Jika sudah menerima pelayanan kesehatan berupa perawatan gigi dan lain sebagainya di Rumah Sakit tersebut.

FAQ

Berapa Biaya Scaling Gigi di Dokter Spesialis Gigi?

Biaya scaling gigi pada umumnya sekitar Rp 400.000 hingga Rp 600.000. Namun, hal tersebut juga tergantung dari fasilitas kesehatan ataupun pelayanan yang akan didapatkan seseorang pasien.

Apakah di Puskesmas Bisa Membersihkan Karang gigi?

Hampir disetiap fasilitas kesehatan Rumah Sakit, klinik, puskesmas melayani perawatan pembersihan karang gigi. Untuk peserta BPJS Kesehatan akan diberi pelayanan scalng secara gratis untuk sekali dalam kurun waktu satu tahun.

Bolehkah Sikat Gigi Setelah Scaling?

Proses scaling memang dapat membersihkan karang gigi, sehingga setelah itu gigi akan terlihat lebih bersih. Untuk menjaganya agar tetap bersih dan sehat, kalian harus menyikat gigi setidaknya 2 kali sehari.

Akhir Kata

Demikian informasi yang dapat pakaibpjs.com sampaikan mengenai cara menggunakan BPJS untuk ke Dokter gigi. Lengkap beserta syarat dan ketengtuan agar biaya perawatan gigi dapat ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan. Terimakasih dan semoga bermanfaat.