Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Orang yang Sudah Meninggal

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Orang yang Sudah Meninggal – BPJS Ketenagakerjaan merupakan sebuah harapan baru untuk para pekerja di Insonesia. Para pekerja formal dan non-formal sendiri memiliki sebuah asuransi yang berguna untuk melindungi diri dari risiko kecelakaan kerja.

Selain melindungi risiko kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan juga menghadirkan asuransi Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan diperbolehkan untuk mengambil 100 persen dari jumlah uang (JHT).

Hal tersebut yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 Tahun 2015, mengenai peruhbahan PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (PPJHT). Dengan adanya aturan tersebut, maka pekerja yang terkena PHK dapat dicairkan sesuai besaran saldo.

Jumlah uang JHT tersebut juga dapat dicairkan bagi pekerja yang sudah meninggal dunia. Selain itu, uang JHT juga dapat dicairkan untuk pekerja yang mengalami cacat tetap, dan juga pekerja yang sudah berusia 56 Tahun.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Orang yang Sudah Meninggal

Lalu, apa saja syarat yang diperlukan untuk meng-klaim uang JHT peserta yang sudah meninggal dunia dan siapa saja yang boleh menerima JHT tersebut? Tentunya untuk mencairkan JHT pekerja yang sudah meninggal memerlukan persyaratan dan juga ketentuan sesuai apa yang sudah ditentukan oleh program BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Syarat

Untuk mencairkan peserta BPJS TK yang sudah meninggal dunia, pastinya memerlukan syarat dan ketentuan yang berlaku. Silahkan kalian bisa memenuhi persyaratan yang diperlukan, diantaranya adalah :

Persyaratan

Siapkan syarat dan dokumen penting seperti :

  1. Siapkan Kartu peserta BPJS TK asli dan juga fotokopian milik almarhum atau almarhumah.
  2. Surat Keterangan Kematian yang diberikan dari pihak Rumah Sakit, Kepolisian, Kelurahan “fotokopi dan dilegalisir”.
  3. Surat keterangan ahli waris yang didapatkan dari Lurah atau kepala desa setempat “fotokopi dilegalisir”.
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi almarhum atau almarhumah dan ahli waris.
  5. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi yang masih berlaku.
  6. Buku tabungan ahli waris asli dan fotokopiannya.

JIka kalian sudah mengumpulkan semua persyaratan dan dokumen yang diperlukan, maka kalian bisa langsung simak bagaimana cara untuk mencairkan peserta BPJS TK yang sudah meninggal dunia.

Pencairan Peserta BPJS TK yang Sudah Meninggal Dunia

Cara Pencairan JHT

Manfaat dari uang Jaminan Hari Tua (JHT) peserta BPJS TK yang sudah meninga dunia dapat diberikan kepada ahli waris. Seperti istri/suami, anak pencairan akan dibayarkan secara tunai dan sekaligus.

Langkah Langkah

Silahkan kalian bisa langsung ikuti langkah-langkah seperti yang ada di bawah ini.

  1. Langkah pertama, pihak ahli waris bisa langsung mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat,
  2. Mengambil nomor antrean dan menunggu dipanggil oleh petugas.
  3. Silahkan isi formulir untuk mengajukan klaim JHT tersebut.
  4. Tidak lupa pula ahli waris untuk menunjukan persyaratan dan dokumen yang sudah disiapkan.
  5. Nantinya petugas akan dipanggil untuk melakukan validasi berkas, sedikit wawancara, sesi foto, tanda tangan, dan meminta sidik jari ahli waris.
  6. Jika proses sudah dilakukan, maka ahli waris tinggal menunggu dana cair dan nantinya dana tersebut akan langsung masuk ke dalam rekening milik ahli waris.

Di atas ini adalah langkah-langkah untuk melakukan pengajuan klaim JHT untuk ahli waris. Kemudian, untuk estimasi waktu pencairan ini maksimal 5 hari kerja “Sabtu, minggu, dan hari nasional tidak terhitung”.

Namun, ada beberapa kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan memiliki kebijakan yang cukup berbeda soal pencairan dana JHT peserta yang sudah meninggal tersebut. Seperti halnya, mengenai pengajuan yang meliputi antrean dan verifikasi data ahli waris.

Akhir Kata

Demikian informasi yang dapat pakaibpjs.com sampaikan mengenai cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan orang yang sudah meninggal. Lengkap dengan menjelaskan syarat dan langkah-langkah untuk mencairkan dana JHT peserta kepada ahli waris. Terimakasih dan semoga bermanfaat