7 Cara Daftar Jaminan Kecelakaan Kerja 2024 : Syarat, Manfaat & Iuran

Cara Daftar Jaminan Kecelakaan Kerja – Perlindungan asuransi untuk tenaga kerja memang sangat penting terutama untuk lingkungan dengan resiko kecelakaan tinggi. BPJS Ketenagakerjaan memiliki Jaminan Kecelakaan Kerja yang diperuntukkan bagi pekerja.

Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan tunjangan kesehatan dengan prinsip asuransi dimana peserta akan mendapatkan manfaat setelah klaim. Kalian bisa daftar Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK di ALAMAT KANTOR BPJS KETENAGAKERJAAN seluruh Indonesia.

Ketika terjadi kecelakaan kerja ataupun terkena penyakit pada lokasi kerja maka peserta berhak mendapatkan layanan kesehatan dan juga santunan berupa uang tunai. Jumlah kompensasi kecelakaan kerja memang cukup besar sehingga mampu meringankan beban pekerja.

Biasanya Jaminan Kecelakaan Kerja sudah secara otomatis didaftarkan oleh perusahaan demikian pula untuk pembayaran iurannya sudah ditanggung. Namun jika kalian belum terdaftar maka bisa melakukan pendaftaran mandiri dengan cara yang dirangkum Pakaibpjs.com berikut ini.

Apa itu Jaminan Kecelakaan Kerja ?

Jaminan Kecelakaan Kerja adalah program dari pemerintah Indonesia yang memberikan jaminan kesehatan untuk pekerja ketika terjadi kecelakaan ketika berangkan ke lokasi ataupun sedang bekerja. Layanan ini juga memberi jamninan layanan kesehatan serta santunan saat peserta terkena penyakit saat bekerja. Untuk kriteria peserta Jaminan Kecelakaan Kerja dapat disimak sebagai berikut.

Penerima UpahNon Penerima Upah
Orang yang bekerja di perusahaanPemberi kerja/perusahaan
Orang yang bekerja pada perseoranganKaryawan diluar hubungan kerja/pekerja mandiri
Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulanPekerja non mandiri dan bukan penerima upah

Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja

Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan banyak manfaat kepada karyawan baik yang menerima upah mapun tidak. Beberapa jenis manfaat yang dapat diterima oleh peserta Jaminan Kecelakaan Kerja diantaranya seperti berikut

  • Mendapatkan jaminan perlindungan resiko kecelakaan ketika perjalanan berangkat, pulang, ditempat kerja serta perjalanan dinas.
  • Memperoleh perawatan tanpa adanya batasan pembiayaan menyesuaikan kondisi serta kebutuhan medis peserta.
  • Mendapatkan santunan upah ketika peserta tidak bekerja senilai 100% sampai 12bulan pertama, kemudian 50% dibulan 13 sampai sembuh.
  • Mendapat santunan kematikan karena kecelakaan kerja bernilai 48 kali dari penghasilan yang sudah dilaporkan pihak perusahaan ataupun peserta.
  • Memperoleh beasiswa pendidikan bagi 2 orang anak dari peserta meninggal dunia ataupun terkena cacat total dengan maksimal nominal Rp.174.000.000.
  • Mendapat bantuan untuk kembali bekerja berupa pendampingan mulai dari perawatan dirumah sakit sampai bisa bekerja lagi.

Syarat Daftar Jaminan Kecelakaan Kerja

Pada dasarnya untuk peserta penerima upah kebanyakan sudah didaftarkan oleh perusahaan, namun jika belum harus daftar mandiri. Sedangkan bagi peserta non penerima upah dapat melakukan pendaftaran dengan memenuhi semua syarat serta ketentuan berlaku.

  • Fotocopy kartu BPJS Ketenagakerjaan.
  • Fotocopy KTP.
  • Mengisi formulir pendaftar dari kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja

Kemudian sebelum daftar kalian perlu mengetahui iuran bulanan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja. Secara langsung iuran akan dibedakan oleh lingkungan kerja mulai dari resiko sangat rendah sampai paling tinggi dengan prosentase sebagai berikut.

  • Lokasi kerja tingkat resiko sangat rendah = 0,24% dari gaji perbulan.
  • Lokasi kerja tingkat resiko rendah= 0,54% dari gaji perbulan.
  • Lokasi kerja tingkat resiko sedang= 0,89% dari gaji perbulan.
  • Lokasi kerja tingkat resiko tinggi= 1,27% dari gaji perbulan.
  • Lokasi kerja tingkat resiko sangat tinggi= 1,74% dari gaji perbulan.

Cara Daftar Jaminan Kecelakaan Kerja

Cara daftar Jaminan Kecelakaan Kerja sangatlah mudah kalian cukup menyiapkan identitas diri kemudian mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Kemudian sebagai gambaran prosedurnya silahkan simak cara daftar seperti dibawah ini.

  1. Siapkan dokumen fotocopy KTP dan juga kartu BPJSTK kalian.
  2. Kunjungi kantor BPJSTK terdekat dilokasi kamu.
  3. Setelah sampai minta untuk daftar Jaminan Kecelakaan Kerja kepada pertugas.
  4. Kamu diwajibkan mengisi formulir daftar berisi data diri serta anggota keluarga.
  5. Setelah selesai daftar maka akan diproses maksimal 30 hari setelah berkasnya diteirma.
  6. Ketika nomor peserta sudah keluar maka maksimal 1 hari berikutnya Jaminan Kecelakaan Kerja akan aktif.
  7. Kemudian BPJSTK mengeluarkan sertifikat untuk perusahaan atau kartu bagi peserta.

Akhir Kata

Memang cara daftar Jaminan Kecelakaan Kerja berbeda sistemnya dengan ANTRIAN ONLINE BPJS KETENAGAKERJAAN untuk Jaminan Hari Tua. Untuk daftar Jaminan Kecelakaan Kerja harus datang ke kantor cabang BPJSTK terdekat sesuai wilayah domisili kalian.