Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan 2024 : Cara Daftar & Jam Buka

Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan – Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan terus ditingkatkan agar mampu menjangkau semua kebutuhan masyarakat Indonesia. Salah satu layanan yang sangat membantu adalah antrian online untuk klaim Jaminan Hari Tua atau JHT.

Berbeda halnya dengan klaim JAMINAN KEMATIAN BPJS KETENAGAKERJAAN, proses pencairan JHT lebih cepat karena didukung oleh layanan online. Dengan sistem baru bernama LAPAK ASIK atau Pelayanan Tanpa Kontak Fisik mampu memenuhi kebutuhan peserta tanpa perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Awalnya memang antrian online hanya difungsikan sebagai alat pengambilan antrian peserta dimana harus datang ke kantor setelahnya. Namun dengan Lapak Asik kini peserta dapat sekaligus mengajukan klaim Jaminan Hari Tua sehingga pencairan dilakukan secara online.

Kelebihan utamanya pasti peserta akan lebih mudah mendapatkan pelayanan klaim cukup dengan mengisi formulir dan juga unggah persyaratan online. Untuk kalian yang ingin menggunakan fasilitas antrian online silahkan simak penjelasan dari Pakaibpjs.com berikut.

Apa itu Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan ?

Antrian online BPJS Ketenagakerjaan adalah sistem layanan online tanpa kontak fisik yang memberikan kemudahaan untuk pendaftaran dan pengajuan klaim Jaminan Hari Tua. Antrian online bekerja lebih efektif karena memiliki sistem yang lebih tertata dan terstruktur.

Jam Buka Antrian Online

Jam buka antrian online mulain dari pukul 06.00 sampai 15.00, supaya lebih leluasa silahkan ikuti jam operasional yang berlaku. Ketika antrian sudah ditutup maka kalian tidak bisa mendaftar dan dapat kembali mengaksesnya keesokan hari.

Syarat Antrian Online

Ketika menggunakan antrian online untuk klaim JHT maka kalian wajib memenuhi semua persyaratan berupa dokumen berformat digital. Lebih baik kamu scan dokumennya kemudiaan nantinya akan dijadikan syarat unggah di situs antrian online BPJS Ketenagakerjaan.

  • Kartu Tanda Penduduk.
  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Kartu Keluarga.
  • Parklaring (surat keterangan kerja)
  • NPWP.
  • Buku rekening bank dengan syarat laman bagian depan yang ada nomor rekening dan masa aktifnya.
  • Foto peserta dari depan.
  • Formulir pengajuan Jaminan Hari Tua.

Cara Daftar Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan

Usahkan untuk melengkapi semua persyaratannya dalam bentuk gambar, bisa JPG, JPEG atau PNG kemudian diunggah online disitus lapak asik. Bagi yang baru pertama kali daftar antrian online silahkan simak tutorial lengkapnya seperti dibawah ini.

1. Masuk ke halaman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id pada jam kerja. Kemudian tekan angka 1 untuk syarat dan ketentuannya.

2. Silahkan baca persyaratan secara lengkap, kemudian verifikasi captcha dan tekan BERIKUTNYA

3. Tampil formulir data pekerja, isikan nomor NIK, nomor Kartu BPJS Ketenagakerjaan, nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, nama ibu kandung dan tekan BERIKUTNYA

4. Kemudian isi data pekerja tambahan meliputi alamat domisili, kode pos, nomor handphone dan tekan KODE VERIFIKASI. Terima SMS berisi kode kemudian masukkan ke laman lapak asik BPJS Ketenagakerjaan.

5. Ketikkan alamat email, pilih nama bank, masukkan nomor rekening maupun NPWP. Lanjutkan dengan memilih menjalankan kegiataan ekonomi mandiri atau tidak. Tekan BERIKUTNYA

6. Lanjutkan dengan memilih sebab klaim.

7. Silahkan upload kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan kerja, NPWP.
buku rekening bank, foto peserta dari depan dan formulir pengajuan JHT.

8. Setelah semuanya lengkap tekan BERIKUTNYA.

9. Tampil data pengajuan, silahkan teliti kembali informasinya apakah sudah benar.

10. Centang persetujuan kemudian tekan SIMPAN.

11. Silahkan cek email kalian dan buka pesan dari BPJS Ketenagakerjaan. Didalamnya akan berisi informasi antrian online BPJS Ketenagakerjaan secara lengkap.

Akhir Kata

Kemudian untuk masa berlaku antrian online BPJS Ketenagakerjaan akan tertera pada email yang kamu dapatkan sehingga wajib diperhatikan. Memang sementara waktu pelayanan belum bisa dilakukan pada ALAMAT KANTOR BPJS KETENAGAKERJAAN karena untuk menghindari penyebaran virus COVID-19. Jadi nanti kamu akan dihubungi lebih lanjut dan proses pencairannya dilakukan secara online.