10 Cara Bayar Denda Rawat Inap BPJS Kesehatan 2024 : Online & Offline

Cara Bayar Denda Rawat Inap BPJS Kesehatan – Untuk menggunakan layanan BPJS Kesehatan, terdapat iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya. Jika kalian telat membayarkan iuran atau menunggak, maka status kepesertaan kalian akan dinon-aktifkan untuk sementara waktu.

Sehingga, kalian tidak bisa menikmati pelayanan kesehatan yang diberikan oleh pihak BPJS Kesehatan. Pastinya kalian akan merasa sangat dirugikan ketika status kepesertaanya dinon-aktifkan.

Karena, jika kalian mengalami sakit dan semua pembiayaan perawatan atau pelayanan kesehatan harus dibayar tanpa ada bantuan dari pihak BPJS Kesehatan. Selain itu, kalian juga akan dikenakan denda jika telat membayarkan iuran bulanan.

Bila dalam rentan waktu 45 hari setelah kartu diaktifkan dan kalian membutuhkan pelayanan kesehatan seperti rawat inap yang dijamin BPJS Kesehatan, maka denda yang akan dikenakan yaitu sebesar 2,5 persen dari total jumlah bulan tertunggak.

Cara Bayar Denda Rawat Inap BPJS Kesehatan

Untuk jumlah bulan tertunggak yang digunakan sebagai acuan denda maksimal yakni mencapai satu tahun. Kemudian, denda pelayanan yang paling tinggi tersebut maksimal mencapai Rp 30.000.000.

Cek Besaran Denda Lewat Call Center BPJS Kesehatan

Call Center 2

Untuk mengetahui jumlah atau besaran denda rawat inap, kalian bisa coba hubungi call center layanan masyarakat BPJS Kesehatan di nomor 1500 400. Petugas akan menanyakan apa yang perlu dibantu, kalian bisa menjelaskan jika kalian ingin mengetahui jumlah denda rawat inap BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan.

Jika kalian sudah mengetahuinya, maka silahkan kalia bisa bayarkan denda yang dapat dilakukan secara online ataupun offline. Transaksi pembayaran online tersebut merupakan langkah yang diambil pemerintah untuk mempermudah peserta dalam melakukan pembayaran iuran maupun denda BPJS Kesehatan.

Bayar Denda Rawat Inap BPJS Kesehatan Secara Online

Bayar Denda Secara Online

Untuk kalian peserta yang memiliki denda pelayanan kesehatan rawat inap diharuskan membayar denda tersebut. Pembayaran denda dapat dilakukan secara online, pastinya sangat bermanfaat sekali untuk peserta yang memiliki kesibukan dan tidak ada waktu untuk mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

Prosedur Pembayaran Denda Rawat Inap Online

Prosedur Bayar Denda Rawat Inap Online

Adapun langkah-langkah pembayaran denda BPJS Kesehatan yang dilakukan secara online, menggunakan aplikasi MOBILE BANKING MANDIRI. Silahan kalian bisa ikuti langkah-langkah berikut ini,

  1. Login ke aplikasi Mobile Banking.
  2. Pilih “Bayar“.
  3. Pilih “Asuransi
  4. Pilih “BPJS Kesehatan“.
  5. Masukkan angka 89888 ditambah 11 digit nomor VA BPJS Kesehatan kalian.
  6. Cek informasi akun BPJS Kesehatan dan jumlah denda rawat inap yang akan kalian bayar.
  7. Ketik PIN kalian untuk melakukan pembayaran.
  8. Bayar denda rawat inap via aplikasi Mobile Banking Mandiri telah berhasil.

Itulah langkah-langkah pembayaran denda rawat inap melalui aplikasi Mobile Banking Mandiri. Selanjutnya ada cara bayar secara offline, silahkan kalian simak baik-baik pembahasan selengkapnya berikut ini.

Bayar Denda Rawat Inap BPJS Kesehatan Secara Offline

Cara Bayar Denda Offline

Nah, jika kalian mengalami sedikit kendala jika membayarkan denda BPJS Kesehatan secara online, maka kalian bisa coba menggunakan cara lain seperti mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

Prosedur Pembayaran Denda Rawat Inap Offline

Prosedur Bayar Denda Rawat Inap Offline

Pembayaran denda rawat inap juga dapat dibayarkan secara online, dengan langsung mendatangi kantor cabang terdekat. Yang harus dilakukan diantaranya adalah :

  1. Datangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
  2. Ambil nomor antrian dan tunggu hingga petugas memanggil.
  3. Silahkan kalian bisa menanyakan berapa banyak denda yang harus dibayar.
  4. Tunjukan kartu BPJS Kesehatan kalian untuk sebagai bukti kepesertaan.
  5. Silahkan tanyakan kepada petugas, bisakah untuk membayar denda rawat inap?
  6. Jika petugas bisa melakukan maka proses pendataan akan segera dilakukan.
  7. Pembayaran dapat dilakukan dengan uang tunai ataupun non tunai.
  8. Silahkan bayar dengan jumlah tagihan yang ada.
  9. Nantinya petugas akan memproses pembayaran.
  10. Pembayaran denda rawat inap telah berhasil.

Itulah langkah-langkah pembayaran tagihan denda rawat inap yang dilakukan secara offline. Dengan mendatangi langsung kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Pastinya dengan ada banyak cara pembayaran, maka peserta menjadi terasa mudah untuk melakukan bayar iuran ataupun denda pada program terkait.

FAQ

Bolehkah Bayar BPJS Kesehatan Lewat Tanggal 10?

Pembayaran iuran wajib BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Apabila pada tanggal 10 jatuh pada hari libur, maka pembayaran bisa dilakukan di keesokan harinya.

Apakah Ada Keringanan Tunggakan BPJS?

Dalam program relaksasi tunggakan peserta JKN-KIS memberikan keringanan pembayaran tagihan bagi peserta mandiri atau perorangan yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 6 bulan, dengan sisa tunggakan harus dibayarkan paling lambat di bulan Desember 2021.

Bagaimana Jika Tidak Sanggup Membayarkan Tunggakan BPJS?

Ketika kalian merasa tidak sanggup untuk membayar BPJS Kesehatan, terdapat beberapa solusi diantaranya :
1. Menurunkan Kelas kepesertaan.
2. Aplikasi Mobile JKN.
3. Mengajukan sebagai peserta PBI.
4. Peserta yang menunggak 2 bulan berturut-turut.
5. Peserta menunggak 2 bulan dan mendapatkan perawatan satu minggu setelah membayarkan iuran.

Akhir Kata

Demikian informasi yang dapat pakaibpjs.com sajikan mengenai cara bayar denda rawat inap BPJS Kesehatan. Pembayaran dapat dilakukan secaran online ataupun offline. Serta cara cek tagihan melalui call center BPJS Kesehatan. Terimakasih dan semoga bermanfaat.