√ Telat Bayar BPJS Kesehatan 4 Tahun : Sanksi, Cek Tagihan, Cara Bayar

Telat Bayar BPJS Kesehatan 4 Tahun – Terkait tunggakan bayar iuran BPJS Kesehatan, situs resmi pemerintah ini meluncurkan aturan baru bagi peserta yang telat membayarkan iuran wajib. Peraturan tersebut telah resmi ditetapkan dari Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Terdapat peraturan yang menjelaska, jika peserta telat membayar iuran maka tidak akan dikenakan sanksi, tetapi kartu BPJS Kesehatan akan secara spontan dinonaktifkan. Walaupun di masa pandemi seperti saat ini, pemerintah tetap memberikan keringanan kepada peserta yang mempunyai tunggakan BPJS Kesehatan.

Bahkan, untuk peserta yang tidak membayarkan iuran wajib BPJS Kesehatan dan menunggak hingga bertahun-tahun. Keringanan yang dimaksud adalah ketika peserta memiliki tunggakan iuran dan pastinya ingin diaktifkan kembalu kartu kepesertaanya.

Keringanan berupa tawaran kepada peserta yang menunggak yaitu untuk membayarkan iuran sejumlah 6 bulan terakhir. Dengan begitu, maka pemerintah atau pihak BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kepesertaannya kembali.

Telat Bayar BPJS Kesehatan 4 Tahun

Dengan catatan, untuk tidak mengulangi kendala serupa. Saran dari pemerintah kepada peserta adalah untuk membayarkan iuran BPJS Kesehatan setiap bulan dengan tepat pada waktunya.

Sanksi dan Denda Penunggak Iuran BPJS Kesehatan

Sanksi atau Denda Untuk Peserta Telat Bayar BPJS Kesehatan

Adapun sanksi ataupun denda yang akan dikenakan pada peserta yang menunggak iuran wajib BPJS Kesehatan. Diantaranya adalah seperti berikut ini.

Status Kepesertaan Dinonaktifkan Sementara

Denda atau sanksi untuk peserta penunggak iuran BPJS Kesehatan ini adalah akan dinonaktifkan status kepesertaannya. Namun, hanya berlaku untuk sementara saja. Jika peserta ingin kartunya aktif kembali, maka diharuskan untuk membayarkan tunggakan iuran terlebih dahulu.

Berapa Denda Tunggak Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2021

Pemenrintah atau pihak BPJS Kesehatan akan menetapkan denda kepada penunggak iuran sebesar 5 persen dari perkiraan pake INA-CBG atau Indonesia Case Based Group, jumlah klaim yang ditagih dari pihak faskes atau Rumah Sakit ke pemerintah.

Berdasakan prosedur awal untuk setiap bulan yang peserta tunggak. Syaratnya adalah meliputi jumlah bulan tertunggak yaitu paling banyak mencapai 12 bulam, serta besar denda yang palig tinggi berkisar pada angka Rp 30.000.000.

Total yang harus dibayar = 5 persen X biaya kesehatan X jumlah bulan tunggakan

Apa Yang Harus Dilakukan Peserta BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan Tunggak Iuran Wajib

Peraturan yang dikeluarkan pemerintah menyatakan jika denda maksimal BPJS Kesehatan adalah mencapai 12 bulan saja. Meskipun, pembayaran iuran BPJS Kesehatan melebihi bulan tertunggak. Jadi, jika kalian telah membayar selama 4 tahun, kalian hanya cukup membayarkan denda sebesar 5 persen dikalikan 12 bulan saja.

Cek Denda Tunggakan Iuran Bpjs Kesehatan

Cek Denda BPJS Kesehatan 1

Untuk mengetahui berapa banyak tunggakan dan berapa denda yang harus dibayarkan yaitu kalian harus menggunakan langkah-langkah seperti di bawah ini.

  1. Kalian dapat mengecek tagihan lewat website resmi dari BPJS Kesehatan yaitu https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/
  2. Mengunjungi mesin ATM Bank Pemerintah seperti BNI, Mandiri, dan BRI. Pilih “Tagihan BPJS Kesehatan” dan silahkan “masukan nomor Virtual Account” BPJS Kesehatan (kalian dapatkan ketika regisrtasi kartu).
  3. Dengan mengunduh aplikasi BPJS Kesehatan melalui Playstore.
  4. Menghubungi layanan call center BPJS Kesehatan di nomor 1500 400 atau melalui layanan MCS (Mobile Costumer Service) BPJS Kesehatan.
  5. SMS untuk melakukan cek tagihan BPJS Kesehatan dengan menghubungi ke nomor 087775500400.

Itulah langkah-langkah untuk cek denda yang dapat kalian lakukan. Setelah kalian tahu perihal cara cek tagihan, selajutnya kalian bisa baca terkait kerugian yang akan kalian dapatkan jika telat membayarkan iuran BPJS Kesehatan.

Kerugian Telat Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan

Berdasarkan apa yang ada di website resmi BPJS Kesehatan, terdapat beberapa kerugian yang akan kalian alami saat menunggak iuran program asuransi kesehatan pemerintah tersebut seperti :

  1. Tunggakan semakin banyak dan denda akan semakin tinggi, kemudian akan memberatkan jika kalian ingin mengaktifkan kembali keru BPJS Kesehatan kalian.
  2. Menunggak tagihan BPJS Kesehatan setiap bulan, tidak akan mengeluarkan kalian dari kepesertaan program asuransi kesehatan tersebut. Karena, pada umumnya kalian akan tetap memiliki kewajiban untuk melunasi tunggakan yang ada.
  3. Selama tunggakan BPJS Kesehatan belum kalian lunasi, maka anggota keluarga kalian yang lain tidak akan bisa mendaftar menjadi peserta, sampai total tunggakan kalian lunasi.
  4. Kalian akan mengeluarkan banyak uang untuk melakukan pengobatan, jika tidak menggunakan fasilitas kesehatan dari BPJS Kesehatan.

Di atas ini adalah beberapa kerugian yang akan dialami peserta yang telat membayarkan iuran wajib setiap bulannya. Setelah itu, kalian bisa baca cara untuk membayarkan denda tunggakan pada BPJS Kesehatan berikut ini.

Cara Bayar Denda Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan

Pembayaran denda iuran BPJS Kesehatan kini dapat dilakukan dengan mudah, yaitu melalui minimarket ataupun ATM.

  • Peserta bisa mendatangi salah satu minimarket terdekat, dan menanyakan perihal pembayaran denda iuran BPJS Kesehatan. Tidak lupa untuk menunjukan kartu BPJS Kesehatan yang kalian miliki.
  • Peserta dapat melunasi iuran dan denda BPJS Kesehatan di ATM, diantaranya adalah BRI, BNI, BTN, MANDIRI, dan juga BCA. Pelayanan BPJS Kesehatan ini sudah melakukan kerjasama dengan beberapa pihak perbankan, hal tersebut bertutuan untuk mempermudah akses peserta untuk melakukan transaksi pembayaran pelayanan kesehatan.

Pemutihan BPJS Kesehatan

Tidak ada istilah yang menyebutkan pemutihan itu meliputi denda BPJS Kesehatan. Yang ada hanyalah maksimum denda BPJS Kesehatan yaitu tunggakan selama 24 bulan, meskipun keterlambatan bayar iuran melebihi jumlah bulan tersebut.

FAQ

Telat Bayar BPJS Kena Denda Berapa?

Jumlah denda yang akan diberikan kepada pelanggar adalah sebesar 2 persen dari total biaya rawat ini dikali jumlah berapakali jumlah tunggakan.

Bolehkah Bayar BPJS Lewat Tanggal 10?

Sebisa mungkin pembayaran iuran wajib BPJS Kesehatan paling lambat yaitu tanggal 10 setiap bulan. Jika melebihi makan akan dikenakan sanksi.

Berapa Denda BPJS Perbulan?

Denda atau sanki yang akan diberikan pada penunggak tagihan adalah sebesar 2 persen dari biaya pelayanan kesehatan setiap bulan tertunggal. Jumlah bulan tertunggak maksimal paling banyak hingga 12 bulan dan besaran denda paling tinggi yaitu mencapai Rp 30.000.000.

Akhir Kata

Demikian informasi yang dapat pakaibpjs.com sajikan terkait peserta yang telat bayar BPJS Kesehatan 4 tahun. lengkap dengan cara cek denda, kerugian telat bayar iuran, dan cara pembayaran denda BPJS Kesehatan. Terimakasih dan semoga bermanfaat