Biaya Maksimal yang Ditanggung BPJS Kelas 1, 2 & 3 Faskes 2024

Biaya Maksimal yang Ditanggung BPJS – Bagi peserta BPJS wajib mengetui jenis penyakit dan layanan apa saja yang ditanggung supaya tidak mengeluarkan uang banyak. Seperti yang kita tahu semakin tahun biaya pengobatan pada faskes memang terus naik sehingga memberatkan semua lapisan masyarakat.

Dengan aturan yang dibuat oleh BPJS menjelaskan bahwa ada penyakit yang ditanggung sepenuhnya, diberikan subsidi ataupun tidak memperoleh pertanggungan. Seperti BIAYA PASANG GIGI PALSU misalnya yang hanya mendapatkan subsidi saja dengan hitungan item.

Hal terpenting adalah mengetahui biaya maksimal yang ditanggung BPJS karena sangat menentukan pelayanan kepada pasien. Untuk peserta BPJS kelas 1 dan 2 memiliki banyak hal yang ditanggung, sedangkan kelas 3 hanya bersifat subsidi saja karena berbeda pelayanannya.

Pada dasarnya BPJS memang menitik beratkan pada faskes tingkat pertama sehingga penanganan penyakit secara otomatis ada batasnya. Apabila kamu ingin mengetahui biaya maksimal yang ditanggung BPJS untuk semua kelas silahkan simak rangkuman Pakaibpjs.com berikut ini.

Biaya Maksimal yang Ditanggung BPJS

biaya yang ditanggung bpjs

Tujuan utama BPJS yaitu meringankan biaya berobat serta rawat inap bagi semua penduduk Indonesia. Namun sayangnya memang obat yang digunakan adalah berjenis generik sesuai DPHO (Daftar Dan Plafon Harga Obat) yang sudah ditentukan BPJS.

Biaya maksimal yang ditanggung BPJS akan bisa menjadi patokan kita mendapatkan pelayanan kesehatan dari faskes. Seluruh biaya tercantum pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2016 mengenai Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Lebih jelasnya rincian biaya maksimal dan penyakit yang ditanggung BPJS seperti berikut.

Biaya Maksimal BPJS Kelas 1

PelayananMaksimal Biaya yang Ditanggung BPJS
AmputasiRp.18.8000.000-Rp.52.000.000
Cangkok HatiRp.73.000.000-Rp.178.000.000
Cangkok Sumsum Tulang BelakangRp.45.300.000-Rp.99.000.000
Demam yang Tidak DitentukanRp.4.000.000-Rp.10.100.000
DepresiRp.3.500.000-Rp.6.100.000
Depresi MayorRp.7.700.000-Rp.11.600.000
Fobia. Anxietas. NeurosisRp.5.600.000-Rp.11.100.000
Gagal JantungRp.6.700.000-Rp.9.3.000.000
Gangguan BipolarRp.6.200.000-Rp.10.600.000
Gangguan Kelenjar EndokrinRp.7.500.000-Rp.14.300.000
Gangguan Mental pada AnakRp.2.600.000-Rp.8.200.000
Gangguan Pankreas Selain TumorRp.8.900.000-Rp.19.000.000
Gangguan Pembekuan DarahRp.8.200.000-Rp.20.300.000
Gegar OtakRp.5.100.000-Rp.8.600.000
HipertensiRp.2.700.000-Rp.6.100.000
Infeksi HIVRp.26.000.000-Rp.37.000.000
Infeksi MataRp.6.200.000-Rp.16.700.000
Infeksi Sesudah OperasiRp.6.200.000-Rp.12.300.000
Infeksi ViralRp.2.800.000-Rp.6.100.000
KemoterapiRp.4.500.000-Rp.11.500.000
Kista FibrosisRp.4.300.000-Rp.13.700.000
Koma & Stupor Non-TraumaRp.5.400.000-Rp.10.900.000
KraniotomiRp.48.900.000-Rp.73.700.000
Leukemia AkutRp.17.300.000-Rp.52.200.000
Meningitis VirusRp.5.200.000-Rp.12.300.000
Penyakit Infeksi Bakteri & Parasit LainRp.3.200.000-Rp.6.500.000
Penyakit Kencing Manis & Gangguan NutrisiRp.5.400.000-Rp.17.600.000
Prosedur Hati & PankreasRp.11.800.000-Rp.51.900.000
Prosedur LimpaRp.12.100.000-Rp.40.300.000
Prosedur Tulang BelakangRp.42.400.000-Rp.85.900.000
RadioterapiRp.6.000.000-Rp.30.000.000
SeptikemiaRp.5.600.000-Rp.11.900.000
Sirosis Hati & Hepatitis AlkoholikRp.4.700.000-Rp.10.300.000
SkizofreniaRp.7.600.000-Rp.10.500.000
Sklerosis Multiple & Ataxia CerebelarRp.10.000.000-Rp.18.400.000
Transplantasi GinjalRp.417.000.000
Transplantasi Paru dan/atau JantungRp.95.100.000-Rp.153.500.000
Trauma KepalaRp.6.000.000-Rp.12.500.000
Tumor Sistem Hepatobiliuari & PankreasRp.9.900.000-Rp.16.800.000
Tumor Sistem Saraf & Gangguan DegeneratifRp.9.000.000-Rp.17.600.000

Biaya Maksimal BPJS Kelas 2

Pelayanan Maksimal Biaya yang Ditanggung BPJS
DepresiRp.3.000.000-Rp.5.000.000
Gangguan BipolarRp.5.000.000-Rp.9.000.000
Gangguan Nutrisi KompulsifRp.8.000.000-Rp.14.000.000
Gangguan Pembekuan DarahRp.7.000.000-Rp.17.000.000
Gangguan Tulang BelakangRp.7.000.000 -Rp.12.000.000
KemoterapiRp.3.000.000-Rp.9.000.000
Prosedur LimpaRp.10.000.000-Rp.34.000.000
RadioterapiRp.5.000.000-Rp.26.000.000
SkizofreniaRp.6.000.000-Rp.9.000.000
Sklerosis MultipleRp.8.500.000-Rp.15.700.000

Biaya Maksimal Alat Kesehatan

Alat KesehatanBiaya Maksimal
KacamataKelas 1 = Rp.300.000
Kelas 2= Rp.200.000
Kelas 3 = Rp.150.000
Alat Bantu DengarRp.1.000.000
Collar NeckRp.150.000
Korset Tulang BelakangRp.350.000
KrukRp.350.000
Protesa Alat GerakRp.2.500.000
Protesa GigiRp.1.000.000

Biaya Tambahan

Biaya Tambahan

Sesuai dengan Peraturan Kementerian Kesehatan No. 51/2018 mengenai Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maka tidak menutup kemungkinan peserta harus membayara biaya pengobatan.

Ketika mendapatkan manfaat layanan pembayaran ditujukan untuk mencegah terjadinya permainan ataupun penyalahgunaan dari faskes. Untuk biaya yang harus dikeluarkan ketika rawat inap dan rawat jalan sebagai berikut.

LayananBiaya
Rawat Jalan– Rp.10.000 untuk rawat jalan pada rumah sakit kelas C, kelas D dan juga klinik utama
– Rp.20.000 tiap rawat jalan pada rumah sakit kelas A dan kelas B
– Maksimum Rp.350.000 untuk 20 kali kunjungan dalam 3 bulan
– Maksimum Rp.250.000 ketika memilih paket rawat jalan eksekutif sekali datang
Rawat Inap10% dari biaya layanan, perhitungannya dilakukan tiap rawat inap

Akhir Kata

Apabila mengalami masalah kalian harus secepatnya melakukan CARA MENGATASI PENANGGUHAN BPJS untuk mendapatkan jaminan biaya pengobatan sesuai tabel diatas. Sayangnya memang obat yang diberikan adalah generik, jadi ketika diluar ketentuan DPHO maka kalian harus membelinya sendiri di apotek.