√ Batas Waktu Rawat Inap BPJS Kesehatan Seluruh Indonesia 2024

Batas Waktu Rawat Inap BPJS Kesehatan – Menjadi salah satu peserta BPJS kesehatan, sebaiknya pahami betul terkait alur pelayanan kesehatannya. Hal tersebut bertujuan agar kalian tidak merasa dirugikan pada saat kalian menggunakan kartu BPJS Kesehatan.

Perlu kalian ketahui prosedur berobat dengan BPJS Kesehatan menggunakan sistem berjenjang. Yaitu harus dimulai dari fasilitas kesehatan tingkat 1, lalu jika di faskes tingkat 1 pasien tidak memungkinkan untuk ditangani, maka pasien akan dirujuk ke faskes tingkat lanjutan yaitu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Namun, jika di RSUD pasien masih tidak dapat ditangani, maka pasien akan dirujuk ke rumah sakit lain sampai RSCM. Rujukan akan diberikan oleh Dokter yang ada di RSUD sebelumnya, dengan alasan agar pasien mendapatkan pelayanan lebih baik dengan fasilitas yang lebih lengkap.

Kartu BPJS Kesehatan sendiri tidak hanya dapat digunakan untuk rawat jalan, tetapi bisa juga digunakan untuk rawat inap di rumah sakit. Kemudian, biaya dari semua pelayanan kesehatan baik perawatan atau pun pengobatan akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak BPJS.

Batas Waktu Rawat Inap BPJS Kesehatan

Dengan alasan, jika langkah-langkah menggunakan kartu BPJS untuk berobat sudah benar dan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan. Namun, jika cara menggunakan kartu BPJS tidak sesuai prosedur, maka biaya harus ditanggung pasien. Silahkan kalian bisa simak cara penggunaan kartu BPJS Kesehatan untuk berobat di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan atau Rumah Sakit pada ulasan di bawah ini.

Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Rawat Inap di Faskes Tingkat 1

Cara Menggunakan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit

Untuk menggunakan kartu BPJS Kesehatan uuntuk mendapatkan pelayanan rawat inap sendiri dapat dibedakan menjadi 2, yaitu untuk pasien gawat darurat ataupun pasien dalam kondisi bukan gawat darurat.

Prosedur Rawat Inap Pasien Kondisi Non-Gawat Darurat

Pasien Non Gawat Darurat

Pasien dalam kondisi bukan gawat darurat, yang pertama harus mendatangi fasilitas kesehatan tingkat 1 terlebih dahulu. Untuk mendapatkan pemeriksaan, jika nantinya pasian diberi perintah untuk dirujuk ke faskes tingkat lanjutan atau Rumah Sakit untuk mendapakan pelayanan kesehatan dari dokter spesialis di sana.

Nah, untuk menggunakan BPJS Kesehatan dalam menggunakan layanan rawat inap diantaranya adalah seperti berikut ini.

Siapkan Persyaratan

  1. Fotocopy Kartu Keluarga atau KK.
  2. Fotocopy KTP.
  3. Fotocopy dan asli kartu BPJS Kesehatan.
  4. Surat rujukan dari dokter fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Membuat Surat Eligibilitas Peserta atau SEP

Di rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan program BPJS Kesehatan, dengan disediakan ruangan khusus untuk layanan untuk mengurus surat eligibilitas, peserta biasanya harus menunggu antrean terlebih dahulu.

Mengambil Kartu Berobat Pasien

Setelah berhasil membuat surat eligibilitas, langsung saja mengambil karti berobat. Di beberapa Rumah Sakit untuk mengambil kartu berobat telah disediakan ruangan khusus, dan pasien harus mengantre kembali.

Menuju Poliklinik Rumah Sakit

Pasien selanjutnya mendatangi poliklinik di Rumah Sakit tersebut, dengan surat rujukan dari dokter faskes tingkat 1, tidak lupa pasien untuk membawa berkas persyaratan seperti :

  1. Fotocopy Kartu Keluarga atau KK.
  2. Fotocopy KTP.
  3. Fotocopy dan asli kartu BPJS Kesehatan.
  4. Surat rujukan dari dokter fasilitas kesehatan tingkat pertama.
  5. Suarat eligibilitas peserta.
  6. Kartu berobat.

Pasien Mendapatkan Pelayanan Kesehatan

Pasien akan diperiksa dan mendapatkan pelayanan kesehatan, jika pasien perlu di rawat inap maka akan segera ditangani dengan tenaga dan fasilitas yang tersedia. Namun, jika di Rumah Sakit pasien tidak dapat ditangani, maka pihak faskes tingkat lanjutan akan merujuk ke Rumah Sakit yang fasilitasnya lebih lengkap dan memadai.

Prosedur Rawat Inap Untuk Pasien Gawat Darurat

Pasien Gawat Darurat

Sedangkan, untuk pasien dengan kondisi gawat darurat, maka pasien bisa langsung datangi ke unit IGD Rumah Sakit terdekat. Hal tersebut juga berlaku untuk pasien berada di luar kota/provinsi, dengan rincian sebagai berikut.

Siapkan Persyaratan

  1. Kartu BPJS Kesehatan asli dan fotocopy.
  2. Fotocopy Kartu Keluarga atau KK.
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau KTP.

Datang Langsung Menuju Unit IGD Rumah Sakit

Nantinya pasien akan mendapatkan berkas pemeriksaan, sesuai dengan kondisinya, resep obat, dan berkas pemeriksaan lainnya.

Melakukan Registrasi dan Validasi Berkas IGD di Layanan BPJS

Di ruangan IGD biasanya sudah disediakan layanan pasien BPJS Kesehatan yang berguna untuk memudahkan pasien melakukan registrasi dan validasi berkas IGD.

Membuat Surat Eligibilitas peserta atau SEP

Silahkan peserta bisa mengunjungi ruangan yang dikhususkan untuk melayani permintaan surat eligibilitas, dengan membawa syarat seperti :

  1. Fotocopy Kartu Keluarga atau KK.
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
  3. Fotocopy dan asli kartu BPJS Kesehatan.
  4. Berkas IGD.

Untuk beberapa fasilitas kesehatan Rumah Sakit, surat eligibilitas pasien rawat inap dan khusus pasien yang datang melalui pintu Emergency, biaya perawatan bisa di urus di akhir pelayanan kesehatan. Setelah pasien dinyatakan sembuh dan bisa dipulangkan dan berkas harus diurus agar biaya dapat ditanggung sepenuhnya oleh program BPJS Kesehatan.

Pasien Akan Diarahkan ke Ruang Rawat Inap

Kemudian, pasien akan diarahkan menuju ruangan rawat inap sesuai dengan kelas yang dipilih, semua biaya pelayanan kesehatan dan pemeriksaan untuk pasien akan ditanggug sepenuhnya oleh pihak BPJS Kesehatan.

Batasan Waktu Pelayanan Rawat Inap BPJS Kesehatan

Batas Waktu Rawat Inap

Nah, untuk kalian yang akan mendapatkan pelayanan rawat inap tidak usah risau dengan seberapa lama rawat inap yang akan kalian didapatkan, apa lagi untuk pasien yang merupakan peserta BPJS Kesehatan. Pastinya tidak ada batasan waktu, hanya saja menunggu sampai pasien benar-benar sudah sembuh dan layak untuk dipulangkan.

Seharusnya Dokter atau petugas yang memberikan pelayananlah yang menyesuaikan dengan kebutuhan medis, terkait batas waktu rawat inap pasien BPJS Kesehatan. Lalu, jika ada petugas atau Dokter yang ada di Rumah Sakit yang memulangkan pasiennya karena alasan administrasi, maka hal tersebut perlu dipertanyakan.

Agar pihak BPJS Kesehatan dapat mengecek kebenaran klaimnya, silahkan bisa langsung menghubungi pihak call center untuk menanyakan perihal alasan administrasi yang kalian yakini sudah dibiayai oleh BPJS Kesehatan dan kalian sudah mengumpulkan data serta berkas yang sesuai ketentuan.

Lakukan Pengaduan Terpadu Lewat Call Center BPJS Kesehatan

Pengaduan Terpadu Pada Call Center BPJS Kesehatan

Untuk melaporkan pengaduan terkait pelayanan kesehatan yang merasa merugikan kalian, maka kalian bisa melakukannya langsung dengan menghubungi CALL CENTER BPJS KESEHATAN di nomor 1500 400. Jika kalian sudah merasa benar dengan langkah-langkah atau pun prosedur yang sesuai, maka kalian bisa langsung mempertanyakan kepada pihak yang berwenang untuk mengatasi hal tersebut.

Lakukan pengaduan terpadu dengan mencantumkan nama Rumah Sakit, nama pasien, dan waktu pasien opname secara detail kepada pihak layanan call center. Agar pihak Rumah Sakit mendapatkan teguran dari pihak BPJS Kesehatan.

Akhir Kata

Demikian informasi yang dapat pakaibpjs.com sampaikan mengenai batasan waktu rawat inap BPJS Kesehatan. Beserta cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk rawat inap di Rumah Sakit dan batasan waktu pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan. Terimakasih dan semoga bermanfaat.